Cegah Pungli dan Begal, Ngoh Wan DPRA Dorong Aturan Desa untuk Wisata Aman

Anggota DPRA Munawar AR alias Ngoh Wan
Anggota DPRA, Munawar AR alias Ngoh Wan. Foto: Dok/istimewa

Banda Aceh, Line1News – Anggota DPRA, Munawar AR alias Ngoh Wan, menilai kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang terjadi di kawasan wisata Lamreh, Aceh Besar, harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam pengelolaan objek wisata di Aceh.

“Terkait dengan kejadian di objek wisata Lamreh, saya rasa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” kata Ngoh Wan yang juga Ketua Fraksi PKB DPRA ini, Sabtu, 20 Juni 2026.

Baca Juga: Polda Aceh Amankan Lima Terduga Pelaku Pungli di Lamreh, Satu Orang Positif Sabu

Ancam Pendapatan Masyarakat Kecil

Menurut Ngoh Wan, kejadian ini tidak boleh terulang kembali karena berpotensi akan merusak citra daerah. Tindakan ini juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pariwisata.

“Bagi saya selaku putra Aceh Besar, tempat wisata merupakan aset penting bagi daerah. Hari ini banyak masyarakat yang menggantungkan pendapatannya dari sektor wisata, mulai dari ibu-ibu yang berjualan hingga bapak-bapak yang menjalankan aktivitas ekonomi di lokasi wisata,” jelasnya.

Saling Jaga dan Hormati Kearifan Lokal

Dia menegaskan semua pihak memiliki tanggung jawab dalam menjaga nama baik daerah. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Namun ini harus menjadi pembelajaran bukan hanya untuk Lamreh, karena destinasi wisata di Aceh Besar jumlahnya cukup banyak. Di semua tempat wisata tersebut dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak,” tuturnya.

Dia juga menekankan pentingnya menciptakan suasana wisata yang nyaman dan kondusif. Pengelola objek wisata, menurutnya, harus terbuka dan ramah terhadap wisatawan, sementara pengunjung juga perlu menghormati kearifan lokal di lokasi setempat.

Perlunya Qanun Gampong untuk Fasilitas Wisata

Selain itu, Ngoh Wan mendorong pembentukan qanun atau peraturan gampong (desa) terkait pengelolaan kawasan wisata, termasuk mengatur jam operasional objek wisata tersebut.

Menurutnya, masih banyak lokasi wisata di Aceh yang belum memiliki fasilitas memadai, seperti penerangan hingga objek wisata yang beroperasi sampai malam hari. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perampokan dan begal.

“Karena itu, saya mendorong desa-desa yang memiliki destinasi wisata untuk membuat qanun atau peraturan gampong yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak, baik pengelola maupun wisatawan yang datang,” pungkasnya.[]

Baca Juga: Sentuhan VR dan Smart Tourism: Cara Kreatif Mahasiswa UINAR Modernisasi Wisata Halal Aceh

> Diserbu Wisatawan, Intip Pesona Pantai Lampuuk yang Jadi ‘Magnet’ Lebaran!

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy