Jakarta, Line1News – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa dana Transfer Ke Daerah (TKD) tahun 2027 diproyeksikan anjlok sebesar Rp300 triliun.
“Kita gini, transfer [ke] daerah yang dari Rp900 triliun kan turun menjadi Rp600 triliun untuk 2027, ya,” ujar Aria Bima, dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu, 5 Juli 2026.
Penurunan drastis ini dikhawatirkan akan memukul kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Aria Bima membeberkan fakta bahwa lebih dari 80 persen daerah di Indonesia masih sangat bergantung pada kucuran dana pusat. Jika dana TKD dipangkas Rp300 triliun, daerah akan terjebak dalam aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.
“Kalau itu [TKD] turun Rp300 triliun, kekhawatiran kita pasti itu tekanannya akan ke 30%. Sementara kita kemarin 1,7 juta kita angkat, yang PNS dan PPPK. Nah, kalau itu tidak mampu digaji, karena ada 80% lebih APBD tergantung pada transfer daerah. Kemudian masih ada kalau enggak salah sekitar 20% transfer daerahnya masih di atas 80%. Nah, ini kan pengaruhnya gede banget, ya,” ungkap Aria.
Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat, termasuk yang paruh waktu, tidak boleh menjadi korban kebijakan efisiensi anggaran maupun aturan pembatasan belanja pegawai daerah.
“Maka keputusan kami meminta untuk PPPK yang sudah diangkat dan PPPK paruh waktu tidak ada PHK dengan ketentuan keputusan Mendagri yang 30% maupun akibat efisiensi ini,” imbuh Aria.
Tuntutan Alih Beban ke APBN Pusat
Komisi II DPR juga mendorong Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi secara aktif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan untuk memastikan pembiayaan gaji aparatur tetap terjamin.
“Maka kita mengusulkan supaya Mendagri proaktif dengan KemenPANRB bicara dengan Kementerian Keuangan untuk PNS, PPPK, termasuk yang paruh waktu, dianggarkan oleh pemerintah pusat. Terutama akibat efisiensi yang di tahun 2027,” ucap Aria.
Baca Juga: Jeritan PPPK Paruh Waktu: Dilema Kontrak Tahunan, Gaji Rp100 Ribu, dan Secercah Harapan dari Senayan
Sebelumnya, kata Aria, Komisi II DPR telah meminta agar gaji PPPK termasuk yang paruh waktu dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar beban pemerintah daerah tidak semakin berat di tengah penurunan TKD.
“Di dalam rapat Komisi II dengan KemenPAN-RB dan Mendagri [pada Senin, 8 Juni 2026], sudah membuat satu keputusan. Untuk hal yang terkait dengan PPPK, yang penuh waktu dan yang paruh waktu, bagaimana dianggarkan dari belanja pemerintah pusat,” ujar Aria.
Menjaga Kualitas Pelayanan Publik
Aria melanjutkan, “Kita tidak ingin bahwa efisiensi penurunan transfer daerah ini mengganggu aparatur sipil negara kemudian PPPK, ya, yang itu berdampak pada aspek pelayanan publik”.
Menurut Aria, perhatian terhadap keberlanjutan pembiayaan PNS dan PPPK menjadi penting agar kualitas pelayanan publik di daerah tetap terjaga meskipun terjadi penyesuaian anggaran transfer dari pemerintah pusat pada 2027.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy