Jeritan PPPK Paruh Waktu: Dilema Kontrak Tahunan, Gaji Rp100 Ribu, dan Secercah Harapan dari Senayan

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda RDPU
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam Rapat Kerja, RDP, dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Mendagri, sejumlah Gubernur, serta perwakilan APKASI dan APEKSI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Munchen/DPR

Jakarta, Line1News – Di balik baju seragam aparatur sipil negara yang kini mereka kenakan, tersimpan kecemasan yang mendalam. Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—terutama bagi mereka yang berstatus Paruh Waktu—ternyata belum sepenuhnya membebaskan diri dari bayang-bayang ketidakpastian masa depan.

Persoalan krusial ini mencuat dan menguras emosi dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Mendagri, serta para kepala daerah dan asosiasi pemerintah daerah (APKASI & APEKSI) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Komisi II DPR RI secara tegas memasang badan: tidak boleh ada satu pun PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang diberhentikan dengan alasan keterbatasan anggaran (fiskal) daerah.

Ironi PPPK Paruh Waktu: Status Berubah, Esensi Gaji Tetap Rp100 Ribu

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin (Gus Khozin), membongkar realita pahit yang terjadi di lapangan. Transformasi tenaga honorer menjadi PPPK dinilai masih sebatas formalitas di atas kertas, tanpa perubahan nyata pada isi dompet mereka.

“Di lapangan, yang terjadi sering kali hanya pergeseran status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, sementara aspek kesejahteraannya belum tertata dengan baik. Esensi penggajiannya itu masih ada yang digaji Rp100 ribu, Rp300 ribu. Ini yang harus ditata,” ungkap Gus Khozin, dikutip Line1News dari laman DPR RI, Senin (8/6).

Gus Khozin mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Tanpa PP tersebut, asib dan hak keuangan PPPK Paruh Waktu akan terus terkatung-katung.

Kontrak Tahunan yang Menghantui Karier

Ketidakpastian juga dirasakan oleh mereka yang sudah berstatus PPPK Penuh Waktu. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyoroti skema kontrak berkala yang membuat para pegawai selalu merasa cemas setiap tahunnya.

“Terkait dengan PPPK yang sudah kita angkat, Bu Menteri, ada beberapa kekhawatiran mereka karena kontrak mereka sangat terbatas, setiap tahun harus diperbarui. Bagaimana kita menjamin bahwa teman-teman PPPK ini punya karier yang kokoh seperti teman-teman PNS?” tanya Mardani.

Selain kepastian karier jangka panjang, Mardani juga menuntut kesetaraan hak yang adil, mulai dari hak keuangan, tunjangan hari tua, hingga jaminan perlindungan kesejahteraan sosial yang setara dengan ASN lainnya.

Daerah Tercekik Anggaran, DPR Usul Skema Asimetris via APBN

Mengapa nasib PPPK begitu rapuh di daerah? Jawabannya ada pada kapasitas fiskal. Banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang terikat aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Akibatnya, daerah tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai pengangkatan PPPK baru.

Menyikapi hal ini, Gus Khozin mengusulkan solusi radikal namun solutif: tarik pembiayaan PPPK ke pusat menggunakan APBN.

“Jangan sampai kebijakannya berasal dari pusat, tetapi seluruh beban anggarannya ditanggung daerah,” tegas Gus Khozin. Ia mengusulkan skema asimetris, di mana daerah dengan fiskal kuat bisa membiayai secara mandiri, sedangkan daerah yang lemah harus mendapatkan intervensi penuh dari APBN, terutama untuk sektor vital seperti guru, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan.

Di sisi lain, Mardani Ali Sera mengingatkan agar rencana relaksasi aturan belanja pegawai daerah selama lima tahun ke depan harus memiliki payung hukum yang kuat. Ia mewanti-wanti agar kebijakan yang disisipkan dalam UU APBN—yang hanya berlaku satu tahun—tidak menjadi “bom waktu” bagi kepala daerah di masa depan.

Komisi II DPR RI: PPPK Haram Diberhentikan!

Melalui dinamika rapat yang panjang, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membacakan kesimpulan tegas yang membawa angin segar bagi ratusan ribu pegawai non-ASN yang sedang berjuang.

“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah,” cetus Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Komisi II mendesak:

1. Kementerian PANRB segera menerbitkan PP Manajemen ASN guna menjamin masa kerja, jenjang karier, dan perlindungan sosial.

2. Kemendagri dan Kemenkeu segera berkoordinasi untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) demi memperkuat anggaran belanja pegawai di daerah.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pegawai PPPK di Indonesia untuk tetap tenang. Ia menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya opsi pemutusan hubungan kerja massal.

“Kita tidak mengharapkan ada opsi untuk pemberhentian pegawai,” pungkas Tito.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy