Di Dua SKPA TA 2025

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran 11 Proyek Belanja Modal Jalan-Irigasi, Segini Sisa Harus Dikembalikan

Ilustarsi foto temuan BPK
Ilsutarsi – temuan BPK. Foto via internet

Banda Aceh, Line1News – BPK Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran pada 11 paket proyek Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Tahun Anggaran 2025 di dua Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Total kelebihan pembayaran kepada penyedia akibat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp672 juta, dan telah disetorkan (dikembalikan) ke kas daerah Rp67,8 juta lebih.

Data tersebut disampaikan oleh BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan, yang diterbitkan pada 19 Juni 2026. Dikutip Line1News pada Jumat (10/07/2026), dalam LHP tersebut, BPK menyatakan, “Kekurangan volume pekerjaan dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi”.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2025, realisasi Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Pemerintah Aceh TA 2025 sebesar Rp107,6 miliar lebih atau 91,86% dari anggaran Rp117,1 M lebih. Belanja tersebut di antaranya direalisasikan pada Dinas PUPR Aceh Rp19,1 M lebih dan Dinas Pengairan Aceh Rp17,4 M lebih.

Auditor BPK melakukan pemeriksaan atas realisasi Belanja Jalan, Jaringan dan Irigasi secara uji petik pada dua SKPA tersebut atas 11 paket pekerjaan sebesar Rp77,5 M lebih. Hasilnya menunjukkan terdapat realisasi pembayaran melebihi prestasi fisik (kekurangan volume) dan/atau tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak sebesar Rp672.008.950 (tidak termasuk PPN).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan 11 paket pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan dari penyedia jasa kepada pengguna jasa sesuai dengan dokumen berita acara serah terima masing masing pekerjaan. Dari 11 paket pekerjaan (kontrak) tersebut telah dibayar lunas atau 100% dari nilai kontrak,” tulis BPK.

Perhitungan nilai kelebihan pembayaran tersebut telah disepakati bersama antara penyedia, konsultan pengawas, PPK, PPTK dan BPK. “Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp67.868.333,71, sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp604.140.616,97 (Rp672.008.950,68 – Rp67.868.333,71),” tulis BPK.

Ringkasan kelebihan pembayaran dampak kekurangan volume pada 11 paket pekerjaan:

* Dinas PUPR Aceh: 8 Paket

— Total kelebihan pembayaran: Rp603.499.002.

— Penyetoran: Rp33.600.199.

— Sisa: Rp569.898.803.

* Dinas Pengairan Aceh: 3 Paket

— Total kelebihan pembayaran: Rp68.509.947.

— Penyetoran: Rp34.268.144.

— Sisa: Rp34.241.813.

Berdasarkan data tabel yang dilampirkan dalam LHP BPK itu, dari delapan paket kelebihan pembayaran pada Dinas PUPR Aceh, tiga di antaranya sudah disetorkan, sehingga tinggal lima paket total Rp569,8 juta lebih. Lima paket proyek peningkatan jalan dan pemeliharaan berkala ruas jalan itu tersebar di Aceh Selatan, Pidie, dan Bener Meriah.

Adapun tiga paket kelebihan pembayaran pada Dinas Pengairan Aceh, dua di antaranya sudah disetorkan, sehingga sisa satu paket Rp34,2 juta lebih dari proyek pengaman tebing sungai di Aceh Tamiang.

Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan:

* Tujuan pengadaan jalan, jembatan, pengaman tebing sungai, dan jaringan untuk mendukung pelayanan publik serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat menjadi tidak optimal.

* Kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia sebesar Rp672.008.950,68.

* Lebih saji akun Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada LRA sebesar Rp672.008.950,68.

BPK menyatakan hal tersebut disebabkan:

— Kepala Dinas Pengairan Aceh dan Dinas PUPR Aceh selaku PA dan PPK tidak optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan anggaran dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;

— PPTK pada SKPA terkait tidak optimal dalam memedomani ketentuan dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh para penyedia.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Kadis Pengairan Aceh dan Kadis PUPR Aceh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Gubernur Aceh agar memerintahkan:

* Kepala SKPA terkait untuk optimal dalam mengendalikan kontrak, melakukan pengujian atas tagihan dan pembayaran.

* Masing-masing Kepala SKPA terkait untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp604,1 juta dan menyampaikan bukti setornya kepada BPK, dengan perincian:

1. Dinas PUPR Aceh sebesar Rp569,8 juta lebih.

2. Dinas Pengairan Aceh sebesar Rp34,2 juta lebih.[]

Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Pengadaan Multimedia Dinas Pendidikan Dayah Aceh 2025 Sebanyak Ini

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy