Banda Aceh, Line1News – BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas puluhan paket pekerjaan belanja barang diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Perkim Aceh tahun anggaran 2025. Kondisi tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia yang harus disetorkan/dikembalikan ke kas daerah.
Temuan itu disampaikan BPK Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan, yang diterbitkan pada 19 Juni 2026.
Dikutip Line1News, Senin, 13 Juli 2026, dalam LHP tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Aceh pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2025 menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp3,9 triliun lebih atau 96,64% dari anggaran Rp4,1 T lebih. Anggaran tersebut di antaranya direalisasikan untuk Belanja Barang Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Perkim Aceh sebesar Rp235 miliar lebih.
Pekerjaan belanja barang diserahkan kepada masyarakat tersebut antara lain berupa pengaspalan jalan gampong, pembangunan jalan lingkungan gampong/lorong/jurong/kompleks pemakaman, peningkatan jalan lingkungan, dan lanjutan pembangunan saluran/talud gampong/talud drainase pembuangan yang tersebar di puluhan gampong di berbagai kabupaten/kota di Aceh.
Menurut BPK, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap realisasi Belanja Barang Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Perkim Aceh atas 36 paket pekerjaan sebesar Rp50,7 M lebih, menunjukkan kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak. “Menyebabkan kelebihan pembayaran pada 28 paket pekerjaan sebesar Rp811.598.740,87 (tidak termasuk PPN) dan potensi kelebihan pembayaran pada delapan paket pekerjaan sebesar Rp354.259.292,86 (tidak termasuk PPN),” tulis BPK.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan 36 paket pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan dari penyedia jasa kepada pengguna jasa sesuai dengan dokumen berita acara serah terima masing masing pekerjaan. Dari 36 paket tersebut, 28 paket pekerjaan telah dibayar lunas atau 100% dari nilai kontrak, sedangkan delapan paket lainnya hanya dibayarkan sebesar uang muka pekerjaan,” tambah BPK.
Perhitungan nilai kelebihan pembayaran tersebut telah disepakati bersama antara penyedia, konsultan pengawas, PPK, PPTK dan BPK. “Atas kelebihan pembayaran tersebut, 14 paket pekerjaan [penyedianya] telah melakukan pengembalian ke kas daerah dengan total sebesar Rp114.377.849,64, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang harus diselesaikan sebesar Rp697.220.891,23 (Rp811.598.740,87 – Rp114.377.849,64),” tulis BPK.
Berdasarkan data dipaparkan BPK, ringkasan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran pada 36 paket pekerjaan itu adalah:
1. Kelebihan Pembayaran: 28 Paket
— Kekurangan volume senilai Rp811.598.740,87.
— Penyetoran Rp114.377.849,64.
— Sisa Rp697.220.891,23.
2. Potensi Kelebihan Pembayaran: 8 Paket
— Kekurangan volume senilai Rp354.259.292,86.
— Penyetoran Rp0.
— Sisa Rp354.259.292,86.
BPK menyebut kondisi tersebut mengakibatkan:
* Kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia sebesar Rp697,2 juta lebih.
* Potensi kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia Rp354,2 juta lebih.
* Tujuan pengadaan pekerjaan jalan untuk menunjang kelancaran transportasi dan perekonomian yang baik dan cepat serta meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat menjadi tidak optimal.
* Lebih saji saldo Belanja Barang dan Jasa pada LRA sebesar Rp811.598.740,87.
Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan:
— Kepala Dinas Perkim selaku PA (Pengguna Anggaran) tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
— PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan ke penyedia.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Kadis Perkim Aceh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan Gubernur Aceh agar memerintahkan Kadis Perkim Aceh untuk:
1. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Menginstruksikan PPK melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan ke penyedia.
3. Memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp697,2 juta lebih dan menyampaikan bukti setornya kepada BPK.
4. Memproses potensi kelebihan pembayaran dengan memperhitungkannya pada pembayaran termin berikutnya dan/atau menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp354,2 juta lebih.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy