Langsa, Line1News – Suasana Ruang Sulaiman Al-Qanuni di Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) mendadak hangat pada Rabu, 8 Juli 2026. Hari itu, sejumlah tokoh penting, akademisi, dan mahasiswa hadir dalam Dialog Tematik bertajuk “Menjaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh” bersama Tim Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki Lembaga Wali Nanggroe (LWN).
Forum ini menjadi ruang diskusi penting untuk menengok kembali perjalanan panjang perdamaian Aceh pasca-MoU Helsinki.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menyebut kegiatan itu menjadi wadah untuk mengevaluasi pelaksanaan MoU Helsinki dan memperkuat tata kelola kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mengawal Perdamaian Aceh
Ketua Majelis Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, mengatakan forum tersebut bagian dari upaya mempererat sinergi antara lembaga adat, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mengawal perdamaian Aceh.
“Forum ini menjadi ruang akademik untuk melakukan evaluasi secara objektif terhadap implementasi MoU Helsinki Tahun 2005 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan Aceh,” ujar Kamaruddin, dikutip dari rilis Humas Wali Nanggroe, Selasa (14/7).
Menurutnya, MoU Helsinki tidak hanya menjadi tonggak berakhirnya konflik bersenjata di Aceh. Akan tetapi, juga menjadi fondasi bagi pembangunan tata kelola pemerintahan yang demokratis, penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat Aceh. “Serta penguatan persatuan nasional melalui pendekatan dialog, rekonsiliasi, dan supremasi hukum”.
Dalam forum tersebut, para peserta menilai bahwa setelah lebih dari 20 tahun sejak penandatanganan MoU Helsinki, diperlukan evaluasi yang komprehensif, ilmiah, dan konstruktif terhadap berbagai aspek implementasinya. Evaluasi itu dinilai penting untuk memastikan seluruh amanat yang telah diadopsi ke dalam UUPA dapat terlaksana secara efektif, harmonis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Aceh
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Samudra, Doktor Muhammad Natsir, menegaskan bahwa kekhususan dan keistimewaan Aceh bagian dari desain konstitusional Indonesia yang mengakui keberagaman daerah melalui prinsip desentralisasi asimetris. “Kekhususan Aceh harus terus diperkuat melalui mekanisme hukum yang memberikan kepastian, keadilan, serta sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Diskusi dalam forum tersebut juga menyoroti pentingnya harmonisasi UUPA dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional. Tujuannya untuk menghindari tumpang tindih norma maupun pengurangan kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh berdasarkan ketentuan hukum berlaku.
Sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian. Di antaranya, pengelolaan sumber daya alam, penguatan kelembagaan adat, pembangunan ekonomi yang berkeadilan, perlindungan lingkungan hidup, hingga peningkatan kapasitas kelembagaan dalam mendukung pembangunan Aceh yang berkelanjutan.
Perkuat Kerja Sama
Sebagai tindak lanjut, Lembaga Wali Nanggroe dan Fakultas Hukum Unsam sepakat memperkuat kerja sama melalui penelitian bersama, penyusunan naskah akademik, dan penyelenggaraan forum ilmiah secara berkala. Selain itu, pengembangan kebijakan berbasis riset, serta pendidikan publik terkait MoU Helsinki, UUPA, dan perkembangan hukum tata negara yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.
Forum dialog tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber lainnya. Dari Lembaga Wali Nanggroe, selain Kamaruddin Andalah, hadir pula Staf Khusus Wali Nanggroe, Doktor M. Raviq, Doktor Fajran Zain selaku Tim Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki, serta Laina Sari, Kasubbag Kerja Sama Keurukon Katibul Wali.
Adapun dari Unsam, selain Wakil Rektor Bidang Akademik, juga hadir Dekan Fakultas Hukum Doktor Liza Agnesta Krisna, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Rini Fitriani, serta Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum Doktor Maria Ulfa.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy