Jakarta – Kabar baik berembus dari Senayan untuk masa depan Serambi Mekkah. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR RI. Langkah ini menjadi babak baru untuk memperkuat otonomi khusus dan menjawab kebutuhan riil masyarakat Aceh setelah hampir dua dekade berjalan.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan revisi ini bukan sekadar urusan birokrasi. Roh dari perubahan regulasi ini tetap bersandar pada nilai-nilai filosofis perdamaian, khususnya komitmen sejarah yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.
“Hal-hal penting dalam RUU tentang Pemerintahan Aceh yang pertama tentu untuk melangsungkan apa yang menjadi nilai-nilai filosofis terkait undang-undang tersebut, yaitu tentang adanya MoU Helsinki,” ujar Bob Hasan, dilansir laman DPR RI, Selasa, 26 Mei 2026.
Baca Juga: Baleg DPR RI dan DPRA Gelar RDP, 3 Isu Krusial dalam UUPA Turut Dibahas
Menyentuh Akar Rumput: Dari Adat hingga Gampong
Hampir 20 tahun sejak disahkan pada 2006, undang-undang ini dinilai perlu berbenah agar tetap relevan dengan tantangan zaman. Menariknya, fokus revisi kali ini menyentuh langsung aspek kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh di tingkat akar rumput.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan, poin-poin perubahan akan memperkuat kelembagaan adat, hukum adat, efektivitas pemerintahan gampong (desa), hingga pelaksanaan qanun yang menjadi ciri khas daerah syariat Islam ini.
“Inti atau isi daripada Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu lebih kepada bagaimana otonomi khusus, kemudian juga bagaimana penerapan lembaga adat maupun hukum adat, pemerintahan adat seperti pemerintahan gampong, dan tentunya melaksanakan proses terkait qanun Aceh,” tambah Bob.
Baca Juga: DPRA Pertanyakan Kepastian Pengesahan Revisi UUPA, Baleg DPR RI Target Juli 2026
Target Rampung Tahun Ini
Baleg berharap pembahasan RUU tersebut dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Baleg menargetkan aturan baru ini bisa disahkan sebelum kalender berganti. “Setelah diserahkan kepada pemerintah, tentu tergantung kapan Surpres itu masuk. Namun yang menjadi target kita, insya Allah tahun ini bisa diselesaikan karena sudah memasuki masa 20 tahun sejak undang-undang tersebut berlaku,” pungkas Bob.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy