Mamdani Tegaskan Surat Penangkapan ICC terhadap Netanyahu Harus ‘Disikapi Serius’

Wali Kota New York City Zohran Mamdani
Wali Kota New York City, Zohran Mamdani, memberikan keterangan pers mengenai surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto: Anadolu Agency / Berk Kutay Gökmen

New York – Wali Kota New York City, Zohran Mamdani, menegaskan surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bukanlah hal yang bisa diabaikan begitu saja.

Pernyataan ini disuarakan Mamdani hanya berselang beberapa jam setelah Presiden AS Donald Trump menyatakan dengan lantang bahwa Netanyahu tidak akan menghadapi penangkapan di tanah AS.

Dalam sebuah konferensi pers yang penuh sorotan pada Senin, 20 Juli 2026, Mamdani mengingatkan dunia bahwa Netanyahu kini berstatus sebagai buronan internasional atas dugaan kejahatan mengerikan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di tanah Palestina.

“Kita sedang membicarakan seseorang yang statusnya adalah subjek buron dari surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional. Ia diburu atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan dia adalah arsitek dari genosida yang menghancurkan kehidupan warga Palestina di Gaza dalam perannya sebagai perdana menteri Israel,” ujar Mamdani, dilansir Anadolu pada Selasa (21/7).

Mamdani menekankan bahwa kata-kata yang diucapkannya bukanlah opini sentimen pribadi, melainkan sebuah kebenaran mutlak yang tercatat dalam rekam jejak publik dunia.

“Saya percaya ketika seseorang secara resmi dituntut dengan surat perintah ICC, hal itu harus disikapi dengan kepedulian yang mendalam dan serius—entah itu Benjamin Netanyahu, Vladimir Putin, atau siapa pun. Apa yang juga saya tegaskan adalah bahwa pemerintahan saya akan tetap berjalan di atas semua hukum lokal yang berlaku,” tambahnya.

Mamdani kembali mempertegas komitmen moralnya demi keadilan bagi para korban: “Jika seseorang dijatuhi surat perintah oleh Mahkamah Pidana Internasional atas kejahatan-kejahatan kemanusiaan seperti ini, saya percaya hati nurani kita harus menghormatinya. Dan saya juga memastikan kami akan mematuhi hukum setempat.”

Pernyataan berani dari pemimpin Kota New York ini mencuat sebagai respons langsung atas jaminan perlindungan yang diberikan oleh Presiden AS Donald Trump.

Melalui unggahan di platform Truth Social pada Senin pagi (20/7), Trump secara terbuka membela pemimpin Israel tersebut dengan menuliskan bahwa Netanyahu “tidak akan ditangkap, dengan cara, bentuk, atau rupa apa pun, selama berada di wilayah Amerika Serikat.”

Sebelumnya, Mamdani sempat menyampaikan kepada The New York Times bahwa departemen hukum di pemerintahannya sedang mendiskusikan berbagai kemungkinan hukum untuk menangkap Netanyahu andai ia menginjakkan kaki di New York. Secara emosional, Mamdani menyebut bahwa sang perdana menteri Israel “seharusnya mendekam di Den Haag (ICC)”.

Sejarah mencatat, ICC resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas bayang-bayang kelam kejahatan perang serta kekejaman kemanusiaan yang melanda Gaza.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy