Mualem Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025 kepada DPRA

Mualem sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025 ke DPRA. Foto: Humas Aceh

Banda Aceh, Line1News – Suasana khidmat menyelimuti Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Rabu malam, 22 Juli 2026. Di hadapan para wakil rakyat, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf akrab disapa Mualem, melaksanakan sebuah tanggung jawab konstitusional yang besar.

Mualem hadir dalam rapat paripurna untuk menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRA 2025 Jadi Temuan BPK

Dalam pidatonya, Mualem menegaskan bahwa penyusunan Raqan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah,” ujar Mualem.

Ia juga menguraikan bahwa Raqan tersebut telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah. Semuanya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Melampaui Target Pendapatan

‎Realisasi Pendapatan Aceh tahun 2025 sukses menyentuh angka Rp10,70 triliun. Angka ini setara dengan 100,08 persen, sedikit melampaui target awal yang dipatok sebesar Rp10,69 triliun.

Sementara di pos pengeluaran, realisasi belanja daerah terserap sebesar Rp10,65 triliun. Angka serapan tersebut mencapai 95,42 persen dari total pagu anggaran yang disiapkan sebesar Rp11,16 triliun.

Apresiasi untuk Raihan WTP Ke-11

Tak hanya menyodorkan Laporan Realisasi APBA, Pemerintah Aceh juga menyertakan bundel dokumen finansial pendukung yang lengkap. Dokumen tersebut meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.

“Seluruh dokumen tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh,” ungkapnya.

Mualem mengungkapkan rasa syukur karena Pemerintah Aceh berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian ini menjadi raihan opini WTP yang ke-11 kalinya secara beruntun bagi Bumi Serambi Mekah.

Baca Juga: Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK

Menutup penyampaiannya, Mualem juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRA atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dalam pengelolaan keuangan daerah.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy