Tren Kasus Judi 2025-2026 di Tiga Kota Aceh dan Esensi Ta’dib di Balik Vonis Cambuk

Pelanggar syariat Islam dicambuk di Banda Aceh
Seorang terpidana pelanggar syariat Islam menjalani eksekusi cambuk di Banda Aceh, Jumat, 13 Februari 2026. Foto: Fakhrurrazi/Line1News

Banda Aceh, Line1News – Penegakan hukum terhadap pelanggaran jinayat, khususnya jarimah maisir (perjudian), terus bergulir di Aceh.

Berdasarkan penelusuran Line1News melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah per Rabu, 29 Juli 2026, grafik penanganan kasus judi di Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa, menunjukkan angka yang relatif sama sepanjang paruh pertama tahun ini.

Sejak Januari hingga Juni 2026, tercatat Mahkamah Syar’iyah (MS) Langsa telah menjatuhkan vonis untuk 8 kasus maisir. Sementara itu, MS Banda Aceh menyusul dengan 7 kasus, dan MS Lhokseumawe menyelesaikan 6 kasus.

Sebagian besar terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Namun, beberapa di antaranya harus menerima hukuman cambuk yang lebih berat karena terbukti melanggar Pasal 20 pada Qanun yang sama.

Di balik angka-angka statistik tersebut, esensi dari penegakan syariat ini bukan sekadar tentang deretan hitungan cambuk. Majelis Hakim MS Banda Aceh, dalam salinan putusan terbarunya, menggarisbawahi sisi kemanusiaan yang mendalam dari hukum jinayat.

“Filosofis penjatuhan hukuman menurut Qanun bukanlah semata-mata memberikan rasa jera sehingga terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tulis Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Lebih dari itu, lanjut Majelis Hakim, hukuman ini mengemban nilai ta’dib atau edukasi. Tujuannya adalah menyentuh kesadaran pelanggar agar setelah menjalani uqubat, ia dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, sekaligus memulihkan rasa keadilan warga yang sempat terusik.

Berikut adalah jumlah kasus maisir di tiga kota tersebut yang telah divonis selama periode 2025 hingga pertengahan 2026:

Kota Lhokseumawe

Sepanjang tahun 2026 berjalan, MS Lhokseumawe telah mengetuk palu putusan untuk 6 kasus maisir yang melibatkan 6 orang terdakwa. Kasus paling anyar diputus pada 15 Juni 2026. Para pelanggar dijatuhi hukuman uqubat ta’zir cambuk yang bervariasi antara 9 hingga 16 kali, dikurangi masa penahanan.

Angka ini mengalami penurunan tren dibanding tahun 2025, di mana MS Lhokseumawe menjatuhkan vonis terhadap 14 kasus dengan total 15 terdakwa yang dihukum cambuk antara 9 hingga 17 kali.

Kota Langsa

Tren kasus maisir di Kota Langsa menunjukkan peningkatan di tahun 2026. Hingga putusan terakhir pada 22 April 2026, MS Langsa sudah memvonis 8 kasus dengan total 9 terdakwa. Masing-masing dari mereka dijatuhi hukuman 8 kali cambukan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 lalu, Kota Langsa hanya mencatat 7 kasus maisir dengan 7 orang terdakwa yang divonis uqubat cambuk antara 10 hingga 15 kali.

Kota Banda Aceh

Di ibu kota provinsi, MS Banda Aceh telah merampungkan vonis untuk 7 kasus maisir sepanjang semester pertama tahun 2026, dengan putusan paling segar dibacakan pada 29 Juni 2026. Para terdakwa di kota ini divonis hukuman cambuk berkisar antara 9 hingga 30 kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Ketegasan hukum yang lebih tinggi terlihat pada rekam jejak tahun 2025 di Banda Aceh. Dari total 13 kasus yang diputus dengan 13 orang terdakwa, uqubat cambuk yang dijatuhkan bergerak di angka 8 hingga 35 kali. Vonis maksimal 35 kali cambuk tersebut diberikan kepada salah satu terdakwa yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, yakni sengaja menyediakan fasilitas untuk aktivitas perjudian.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy