Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di Pendere Saril

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H. Foto: Dok/istimewa

Takengon, Line1News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial JH (28) yang diduga melakukan pencurian di Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Ia ditangkap polisi setelah korban membuat laporan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Abdul Mufakhir, Jumat, 31 Juli 2026, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/VII/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 30 Juli 2026.

Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Selasa siang (28/7/2026) di Kampung Pendere Saril. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Abdul Mufakhir.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop yang diduga merupakan hasil curian, serta sebilah parang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, tersangka, dan barang bukti, sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, JH dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy