Langkah Penataan Aset yang Sempat Tertunda

PT Bina Usaha Bongkar 19 Kios di Keude Geudong, Segera Dibangun Ruko Baru

Pembongkaran kios milik PTPU di Keude Geudong
Alat berat ekskavator membongkar kios milik PTBU yang telah dikosongkan oleh warga pengguna bangunan tersebut karena telah berakhir HGB. Foto: Tangkapan layar video

Keude Geudong, Line1News – Langkah konkret penataan aset daerah mulai berjalan di wilayah Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Pada Senin pagi, 3 Agustus 2026, PT Bina Usaha atau PTBU (Perseroda) melaksanakan pembongkaran terhadap 19 unit kios di Pasar Inpres Keude Geudong. Eksekusi ini merupakan kelanjutan dari program penataan bangunan kios serupa yang sebelumnya pernah dilaksanakan pada tahun 2020 lalu.

Informasi dihimpun Line1News, sebelum alat berat mulai merobohkan struktur bangunan kios, seluruh unsur yang terlibat terlebih dahulu menggelar apel personel pengamanan di area terbuka dekat lokasi. Langkah persiapan ini dilakukan guna memastikan seluruh proses pengembalian fungsi lahan berjalan secara tertib, kondusif, dan sesuai dengan prosedur di lapangan.

Usai pelaksanaan apel persiapan, satu unit alat berat ekskavator langsung diturunkan ke lokasi untuk meratakan bangunan kios. Proses pembongkaran fisik ini terpantau berjalan lancar lantaran 19 unit kios tersebut sebelumnya memang telah dikosongkan terlebih dahulu oleh warga yang selama ini menggunakan bangunan tersebut.

Langkah eksekusi ini diambil menyusul status bangunan kios yang masa Hak Guna Bangunan (HGB)-nya telah resmi berakhir sejak tahun 2023 lalu dan tidak ada tindak lanjut selama beberapa tahun terakhir.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PT Bina Usaha (Perseroda), Andria Zulfa, Ph.D., bersama Kabid Pemasaran PTBU, Eliani, dan unsur Muspika Samudera turun langsung ke lokasi guna memantau proses pembongkaran.

Kepada Line1News, Andria Zulfa mengonfirmasi kehadirannya serta keterlibatan jajaran Muspika Samudera dan Satpol PP Aceh Utara dalam mengawal jalannya penataan aset daerah ini. Ia menegaskan bahwa penuntasan persoalan ini menjadi target kerja prioritas sejak dirinya mengemban amanah sebagai pimpinan perusahaan perseroan daerah tersebut.

“Benar dan tadi pagi saya juga hadir di sana bersama Muspika. Benar (terkait HGB yang berakhir 2023) dan tidak ada tindak lanjut sudah beberapa tahun. Sejak saya menjabat sebagai Plt. Dirut, maka menjadi target kerja untuk ditindaklanjuti,” ujar Andria Zulfa saat dikonfirmasi via pesan singkat, Senin siang (3/8/2026).

[Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bina Usaha (Perseroda), Andria Zulfa, S.E., M.Si., Ph.D., CGCAE., bersama Kabid Pemasaran PTBU, Eliani, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara serta unsur Muspika Samudera turun langsung ke lokasi guna memantau proses pembongkaran kios. Foto: Istimewa]

Rekam Jejak Sejarah Lahan Pasar

Berdasarkan informasi sejarah aset yang dihimpun, tanah Pasar Inpres Geudong merupakan aset milik Perusahaan Daerah Bina Usaha atau PDBU (yang kini telah bertransformasi menjadi PTBU). Bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut semula didirikan oleh PDBU mengacu pada Surat Perjanjian Kontrak Bangun Bagi Tempat Usaha antara Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Utara dengan PDBU, dengan total sebanyak 75 pintu kios.

Setelah pembangunan rampung, PDBU menjual 75 unit kios tersebut kepada para pembeli melalui mekanisme Perjanjian Jual Beli (PJB) resmi yang ditandatangani di hadapan Notaris pada Juni 1991, dengan dasar acuan tetap pada Kontrak Induk antara PDBU dengan Pemda Aceh Utara.

Dalam perjalanannya, kawasan pasar ini sempat dilanda musibah kebakaran. PDBU kemudian mengambil langkah revitalisasi terhadap area kios yang terbakar tersebut, lalu menjual kembali sebanyak 19 unit kios kepada pihak pembeli melalui Surat Perjanjian Pembelian resmi antara pihak PDBU dengan Pembeli pada tahun 2003 silam. Berhubung hak pemanfaatan ruang berupa HGB atas 19 unit kios tersebut telah habis masa berlakunya pada tahun 2023, PTBU melakukan pembongkaran demi kepentingan penataan ulang kawasan.

Rencana Pembangunan Ruko Baru

Usai pembersihan lahan ini selesai, PTBU berencana untuk segera mendirikan bangunan Rumah Toko (Ruko) baru di lokasi bekas pembongkaran tersebut guna mengoptimalisasi kembali fungsi ekonomi pasar secara berkelanjutan.

Andria Zulfa menjelaskan bahwa skema pelaksanaan proyek ini sudah matang dan tidak akan membebani keuangan daerah karena menggandeng mitra eksternal.

“Segera dibangun karena sudah berkontrak dan sumber dana adalah kerja sama dengan pihak ketiga,” jelas Plt. Dirut PTBU tersebut menerangkan estimasi waktu dan pendanaan proyek.

Melalui momentum penataan ini, pihak manajemen berkomitmen penuh untuk terus membenahi tata kelola internal perusahaan, terutama dalam hal pemanfaatan aset produktif agar dapat memberikan dampak positif bagi daerah.

“PT Bina Usaha (Perseroda) terus melakukan pembenahan terhadap pengelolaan aset dan mengoptimalkan fungsinya secara berkelanjutan,” pungkas Andria Zulfa, yang juga Inspketur Kabupaten Aceh Utara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy