Tipu Pengusaha Lhokseumawe Rp696 Juta Lewat Proyek Fiktif, Mantan Kadis di Bener Meriah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi JPU baca tuntutan
Ilustrasi - JPU baca tuntutan terhadap terdakwa. Foto: Istimewa/net

Lhokseumawe, Line1News – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Kabupaten Bener Meriah berinisial FG dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terkait proyek fiktif.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU M. Andri Ghafary dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe pada Rabu, 5 Agustus 2026. FG dinilai melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FG dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan JPU, dikutip Line1News dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhokseumawe, Rabu malam (5/8/2026).

Selain hukuman badan, JPU meminta Majelis Hakim mewajibkan FG membayar ganti rugi kepada korban, saksi Zul, sebesar Rp696.000.000. Jika dalam waktu satu bulan (setelah putusan berkekuatan hukum tetap, red) ganti rugi tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa.

Kasi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe sekaligus Ketua Tim JPU, Abdi Fikri, membenarkan tuntutan tersebut saat dihubungi Line1News via telepon pada Rabu malam (5/8).

Berdasarkan data SIPP PN Lhokseumawe, sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan (vonis) hakim akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Ringkasan Kronologi: Diduga Jual Nama Pj Bupati dan Janji Proyek Fiktif

Berdasarkan isi dakwaan JPU, aksi penipuan ini terjadi pada Februari dan Maret 2025 di Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe:

1. Pertemuan Awal: Kasus bermula pada 2 Februari 2025 saat korban (saksi Zul) bersilaturahmi ke rumah dinas Pj. Bupati Bener Meriah. Di sana, Zul bertemu terdakwa FG yang saat itu masih menjabat sebagai Kadis Koperasi. Zul sempat menyampaikan bahwa perusahaannya bergerak di bidang penyediaan alat kesehatan (alkes).

2. Dugaan Tipu Muslihat Terdakwa: Seusai bertamu, diduga FG memanfaatkan momen dengan mengaku sebagai keluarga dekat sekaligus orang kepercayaan Pj. Bupati. Diduga ia menjanjikan bisa memuluskan berbagai proyek di Bener Meriah.

3. Dugaan Iming-Iming Sejumlah Proyek: Untuk meyakinkan korban, FG diduga mengiming-imingi Zul dengan sejumlah paket proyek fiktif. Proyek tersebut antara lain meliputi pengadaan alat laboratorium dan cuci darah di RSUD Muyang Kute, pengadaan kursi roda di Dinas Sosial, mobiler di Dinas Pendidikan, genset/IPAL di Dinas Kesehatan, hingga cold storage di Dinas Koperasi. Menurut JPU, terdakwa bahkan sempat membawa Zul bertemu Direktur RSUD Muyang Kute untuk meyakinkannya.

4. Diduga Minta Setoran Bertahap: Setelah korban percaya, diduga FG mulai meminta sejumlah uang secara bertahap dengan dalih biaya pengurusan proyek. Uang dikirim melalui transfer bank ke rekening FG serta penyerahan tunai dalam kantong plastik bernilai ratusan juta rupiah. Total uang yang diduga diperas dari korban mencapai Rp696.000.000.

Diduga Uang Dipakai untuk Pribadi

Dalam dakwaan itu, JPU juga mengungkapkan bahwa seluruh janji proyek tersebut adalah bohong. Berdasarkan keterangan para saksi—mulai dari Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan, hingga Direktur RSUD Muyang Kute—terdakwa FG sama sekali tidak memiliki kewenangan ataupun keterkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di instansi tersebut.

JPU menyatakan bahwa seluruh uang Rp696 juta yang diserahkan oleh korban murni digunakan oleh FG untuk keperluan pribadinya. Di sisi lain, korban tidak mengetahui bahwa prosedur mendapatkan proyek pemerintah harus melalui proses lelang elektronik resmi (LPSE).

Hingga berita ini diturunkan, Line1News belum memperoleh tanggapan dari terdakwa FG maupun penasihat hukumnya terkait dakwaan dan tuntutan dari JPU tersebut.[]

Baca Juga: Eks-Kadis Ini Tipu Korban Rp696 Juta via Proyek Fiktif

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy