Lhokseumawe, Line1News – Perselisihan bisnis yang berujung pada jeratan utang piutang kembali memicu aksi nekat yang melanggar hukum. Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan dugaan penculikan terhadap seorang pria berinisial RR. Korban sempat disekap dan hendak dibawa paksa menuju Medan, Sumatra Utara, sebelum akhirnya polisi mencegat para pelaku di tengah jalan.
Peristiwa ini melibatkan dua tersangka, yaitu Zu, seorang warga Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, dan rekan aksinya ID, warga asal Kluet Utara, Aceh Selatan. Sementara korban, RR, merupakan pria asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang sedang menetap di Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi nekat ini adalah rasa frustrasi akibat urusan utang piutang senilai Rp124 juta.
“Kasus ini bermula dari kerja sama modal usaha yang dibiayai oleh korban. Namun, usaha itu tidak berjalan sesuai perjanjian hingga memicu perselisihan antara korban dengan kedua tersangka,” ujar AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu sore, 5 Agustus 2026.
Terdesak oleh situasi, Zu dan ID kemudian bertemu di Medan untuk menyusun rencana. Alih-alih menempuh jalur hukum atau mediasi, keduanya sepakat mengambil jalan pintas: membawa paksa RR demi menuntut penyelesaian utang.
Drama Penyanderaan di Dalam Mobil
Aksi penjaringan korban dimulai pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 16.30 waktu Aceh di lokasi proyek Sekolah Rakyat, Jeulikat, Blang Mangat. Korban RR dijemput paksa lalu sempat disembunyikan di sebuah rumah di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Penderitaan RR tidak berhenti di situ. Demi memastikan korban tidak melarikan diri, kedua jempol tangan RR diborgol erat. Ia dipaksa masuk dan duduk di jok belakang mobil Daihatsu Sigra untuk dibawa berkendara jauh menuju Medan.
Namun, pelarian kedua tersangka langsung terendus. Berkat laporan cepat yang diterima polisi, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan pengejaran estafet.
Tepat pada pukul 23.00 di hari yang sama, pelarian tersebut berakhir dramatis di depan Polsek Idi Rayeuk, Aceh Timur. Petugas berhasil mencegat dan meringkus ID serta Zu yang saat itu mengiringi menggunakan mobil Daihatsu Ayla.
Ancaman Penjara Menanti
Dalam ekspose tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani, turut memperlihatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit mobil (Daihatsu Sigra putih BL 1258 NM dan Daihatsu Ayla putih BB 1853 YH), tiga ponsel, serta sebuah borgol kecil yang sempat menjerat tangan korban.
Kini, niat menyelesaikan masalah utang dengan cara kekerasan justru berbuah petaka hukum yang lebih besar bagi Zu dan ID.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 480 juncto Pasal 450 jo Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” tegas AKBP Ahzan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy