Banda Aceh, Line1News — Menjaga kelestarian alam bukan sekadar perkara menegakkan pasal-pasal hukum tertulis, melainkan juga merawat denyut nadi kearifan lokal yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Semangat inilah yang melandasi Lembaga Wali Nanggroe Aceh saat menggelar Dialog Pemangku Kepentingan dan Uji Publik Peraturan Wali Nanggroe tentang Konservasi Berbasis Adat pada Rabu, 23 September 2026, di Aula Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe.
Pertemuan hangat ini mempertemukan sekitar 70 peserta dari berbagai elemen. Mulai dari unsur Pemerintah Aceh, pemangku adat, imum mukim yang berhadapan langsung dengan akar rumput, akademisi, lembaga masyarakat, hingga para mitra konservasi. Mereka duduk bersama demi satu tujuan: merumuskan masa depan hijau bumi Serambi Mekkah.
“Forum ini menjadi bagian dari proses penyusunan Peraturan Wali Nanggroe (Perwal) yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola konservasi melalui pendekatan adat di Aceh,” kata Kabag Humas dan Kerja Sama Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, dalam keterangan tertulis.
Menghidupkan Hukum Adat di Ruang Konstitusi
Saat membuka sesi, Tuha Lapan Wali Nanggroe, Abdul Malik Musa, mengingatkan kembali betapa kayanya Aceh akan sistem hukum yang harmonis, meliputi hukum negara, hukum Islam, dan hukum adat. Ia menilai hukum adat memiliki ruang yang sah dalam sistem hukum Indonesia, sehingga perannya di tengah masyarakat Aceh perlu diperkuat secara nyata.
Agar hukum adat tidak sekadar menjadi simbol, Abdul Malik menekankan pentingnya penguatan kelembagaan adat, kejelasan wilayah, struktur yang kokoh, hingga dukungan anggaran. Baginya, pengelolaan hutan adat wajib melibatkan institusi mukim sebagai pilar penting dalam menjaga wilayah dan sumber daya alam sekitar.
Adat Sebagai Kompas dan Kesejahteraan Warga
Harapan senada disampaikan oleh Asisten II Pemerintah Aceh, T. Robby Irza. Ia memandang penyusunan Perwal ini tidak boleh berhenti pada perlindungan hutan semata, tetapi harus mampu membawa kesejahteraan dan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat setempat.
“Konservasi merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki regulasi, tetapi masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya,” demikian salah satu pokok pandangan yang disampaikan dalam forum.
Robby juga menyoroti perlunya pendekatan preventif yang menyentuh sisi kemanusiaan dalam menangani konflik satwa liar seperti gajah dan harimau, dengan merangkul warga dan mitra konservasi.
Pesan mendalam dari Wali Nanggroe turut dibacakan oleh Katibul Wali, Abdullah Hasbullah. Dalam sambutannya, Wali Nanggroe mengingatkan bahwa bagi masyarakat Aceh, adat adalah sebuah kompas kehidupan. Adat bukan sekadar deretan aturan kaku, melainkan tata nilai luhur yang mengatur bagaimana manusia hidup berdampingan dengan wilayahnya sekaligus menjaga keseimbangan dengan alam ciptaan Tuhan.
Oleh karena itu, konservasi berbasis adat harus dipikul bersama sebagai tanggung jawab kolektif, bukan cuma urusan pundak pemerintah. Perlindungan alam dan masyarakat harus bergerak dari tingkat tapak—dari bilik-bilik gampong yang paling dekat dengan hutan.
“Uji publik ini bukan hanya memenuhi tahapan penyusunan Perwal, tetapi lahir dari proses diskusi dengan menghimpun pandangan imuem mukim, akademisi, pemerintah, mitra konservasi dan seluruh peserta.”
Dipandu oleh Doktor Budi Arianto sebagai fasilitator, ruang diskusi menjadi hidup dengan berbagai masukan berharga. Para peserta menggarisbawahi tiga tiang utama penguatan hukum adat, yaitu struktur, wilayah, dan anggaran.
Dari Panglima Uteun hingga Penjaga Samudra
Menyikapi konflik satwa yang masih membayangi beberapa kabupaten/kota, Perwakilan BKSDA Aceh, Ujang Wisma Barata, mengajak semua pihak mengubah paradigma dari sekadar merespons konflik menjadi mencegahnya (preventif). Menurutnya, akar masalah di hulu—seperti kerusakan habitat asli satwa—harus dibenahi. Pengelolaan hutan desa dan hutan adat lewat kearifan lokal dinilai bisa menjadi benteng pertahanan konservasi yang efektif di lapangan.
Tantangan nyata di lapangan juga dipaparkan oleh M. Daud dari DLHK Aceh. Luasnya hutan Aceh saat ini terus diuji oleh ancaman pembukaan lahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Di sinilah dukungan terhadap konservasi berbasis adat di tingkat tapak memegang peran krusial sebagai garda depan.
Sementara itu, Ketua MAA, Profesor Yusri Yusuf, mengajak semua pihak menengok kembali warisan leluhur dalam menjaga sumber air dan area hutan. Ia melemparkan gagasan segar untuk menghidupkan kembali peran panglima uteun (panglima hutan) yang bekerja sinergis dengan instansi pemerintah terkait.
Menariknya, perwakilan WCS, Dwi Adhari Nugraha, mengingatkan bahwa esensi konservasi adat di Aceh mencakup ruang yang luas, tak terbatas pada hijaunya daratan tetapi juga birunya laut. Forum melihat bahwa peran panglima uteun bisa berjalan beriringan secara harmonis dengan panglima laot, menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan khas masyarakat di tiap wilayah.
Menepis Penyeragaman, Merangkul Suara Perempuan
Keberagaman tipologi ini membuat para peserta berharap agar Perwal kelak tetap menjaga keunikan masing-masing gampong tanpa menyeragamkannya, sebab setiap daerah punya aturan dan fungsi adat tersendiri.
Suara perempuan pun mendapatkan ruang khusus dalam forum ini. Maifa Yetty dari JKMA Aceh menyuarakan pentingnya pelibatan kaum perempuan yang selama ini masih jarang disentuh dalam perencanaan maupun pemantauan pengelolaan hutan. Selain itu, para peserta juga mendesak kejelasan struktur, wilayah kewenangan, dan harta kekayaan mukim agar konflik di tingkat tapak bisa diselesaikan dengan damai dan adil.
Pada akhirnya, seluruh sudut ruangan sepakat: konservasi yang sukses membutuhkan kepastian hukum, pemetaan wilayah adat yang jelas, pengakuan lembaga adat, serta sinergi erat lintas pihak.
Perwakilan DMPK Aceh Tengah menambahkan, Perwal ini harus menjadi payung hukum yang merangkul keberagaman suku dan adat di Aceh, sekaligus mencegah eksploitasi alam, memetakan wilayah, dan mengakui sanksi adat selama sejalan dengan hukum nasional.
Menutup diskusi, Ketua Tuha Lapan sekaligus Tim Perumus Perwal menegaskan kembali bahwa fondasi utama dari rancangan peraturan ini adalah kejelasan penetapan wilayah adat dan penerapan hukumnya. Tanpa wilayah yang jelas, hukum adat tidak akan bisa ditegakkan secara tepat dan harmonis di samping hukum nasional.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy