Banda Aceh, Line1News – Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah Tanah Rencong.
Hal itu disampaikan Ruddi dalam konferensi pers pengungkapan narkotika di Mapolda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.
“Tidak ada ruang narkoba di Tanah Rencong. Ingat para bandar narkoba dan kurir, saya kejar kamu, dan saya akan miskinkan kamu,” kata Ruddi.
Mantan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh ini mengingatkan kepada bandar, kurir, dan pengguna untuk berhenti menyalahgunakan narkotika di wilayah Aceh.
“Saya Kapolda Aceh memperingatkan dengan tegas kepada seluruh jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polda Aceh,” ujar Ruddi.
Pertama, Ruddi mengultimatum bandar narkoba untuk menghentikan aksi peredaran barang haram tersebut. Jika hal itu tidak diindahkan, maka kepolisian akan melakukan tindakan tegas secara terukur dan mematikan.
Kedua, kepada para kurir, Ruddi mengingatkan untuk tidak mengorbankan hidup dan masa depan demi memperoleh pundi-pundi rupiah dari hasil narkotika itu.
Ketiga, Kapolda Aceh juga turut mengajak pengguna narkoba untuk sadar dan berhenti mengonsumsi narkoba demi masa depan diri sendiri.
Menurut Ruddi, Aceh menjadi benteng terakhir penjaga moral dan hukum. Selain itu, Aceh juga menjadi lokasi transit dari para bandar narkoba.
“Oleh sebab itu, tidak ada kompromi untuk para bandar dan kurir narkoba di wilayah Aceh,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy