Banda Aceh, Line1News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis baru jaringan Aceh – Malaysia, yakni etomidate serta ekstasi dalam jumlah besar.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, menjelaskan pengungkapan dua kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Aceh dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Oknum Keuchik Kantongi Puluhan Ribu Ekstasi
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi dalam jumlah besar di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat, 24 Juli 2026.
Ruddi mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku RB, 41 tahun, yang merupakan oknum keuchik atau kepala desa aktif di Kabupaten Aceh Utara.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut adalah 2.495 unit catridge atau vape getar, 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate, 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kg, serta dua unit handphone android,” kata Ruddi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatra Utara dengan Nomor LAB: 5395/NNF/2026, barang bukti ekstasi tersebut dinyatakan positif mengandung MDMA yang termasuk dalam narkotika golongan I.
“Sementara barang bukti cartridge vape getar dan cairan dalam botol juga dinyatakan positif mengandung etomidate, sebagai narkotika golongan II,” ungkapnya.
Atas kasus tersebut, pelaku akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi, Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate, serta Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup.
Oknum Polisi Jadi Kurir
Sementara itu, kasus kedua adalah pengungkapan di Desa Bate Timoh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, pada Sabtu, 25 Juli 2026. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RF, 31 tahun, yang merupakan oknum anggota Polri.
Ruddi menuturkan, di dalam kendaraan yang dikemudikan RF juga diketahui terdapat seorang pria berinisial T serta dua orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
“Namun, ketiganya berhasil melarikan diri dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Ruddi.
Dalam pengungkapan itu petugas juga menyita 142 unit cartridge atau vape getar. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5396 NNF/2026, barang bukti cartridge vape getar tersebut dinyatakan benar mengandung etomidate, yang termasuk dalam narkotika golongan II.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka RF adalah dengan menyamarkan narkotika jenis etomidate yang dikemas dan dimasukkan ke dalam plastik berwarna hitam, kemudian disimpan di dalam mobil untuk menghindari kecurigaan sebelum diedarkan di wilayah Aceh dan provinsi sekitarnya.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka memperoleh narkotika tersebut dari RK (DPO) dengan harga Rp850.000/pcs, kemudian menjualnya kepada T (DPO) dengan harga Rp1.000.000/pcs. Dari setiap transaksi tersebut, tersangka RF memperoleh keuntungan sebesar Rp150.000/pcs,” katanya.
Para pelaku akan dipersangkakan Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate, serta Pasal 609 ayat (2) UU KUHP. Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup.[]
Baca Juga: Tidak Ada Ruang Narkoba di Aceh, Kapolda: Para Bandar-Kurir Saya Miskinkan Kamu


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy