Jakarta, Line1News – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman bagi dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution. Kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan perekonomian negara.
Hanung Budya Yuktyanta merupakan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014. Sementara itu, Alfian Nasution adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023.
Putusan banding untuk Hanung dibacakan oleh Hakim Ketua Budi Susilo bersama Hakim Anggota Pandu Budiono dan Agung Iswanto pada Selasa, 18 Agustus 2026. Adapun vonis banding untuk Alfian telah diketok lebih dulu pada Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan amar putusan banding nomor 38/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI yang dikutip Line1News pada Kamis (20/8/2026), majelis hakim tinggi mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 154/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 12 Mei 2026.
Perubahan tersebut meliputi masa hukuman penjara, besaran denda, hingga nominal uang pengganti.
Dalam putusan terbaru ini, Hanung divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset atau pendapatannya akan disita dan dilelang. Jika asetnya tidak mencukupi, pidana denda akan diganti dengan kurungan selama 140 hari.
Selain itu, Hanung juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita harta bendanya untuk dilelang. Jika kekayaannya tetap tidak cukup, Hanung harus menjalani tambahan hukuman 4 tahun penjara.
Vonis ini lebih berat dari putusan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Hanung 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hanung dengan hukuman 8 tahun penjara.
Nasib Serupa Alfian Nasution
Hukuman yang sama juga menimpa terdakwa Alfian Nasution. Melalui putusan nomor 32/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman pokok mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga tersebut menjadi 7 tahun penjara.
Sama seperti Hanung, Alfian juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sebelumnya, pada 12 Mei 2026, Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam putusan nomor 151/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Alfian.
Vonis di tingkat pertama hingga banding itu tetap lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Alfian dihukum 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari total pidana, dan keduanya diperintahkan untuk tetap berada di dalam tahanan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy