Banda Aceh, Line1News – Perempuan berinisial RIF, 31 tahun, warga Banda Aceh, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dompet berisi emas milik seorang wanita asal Lhokseumawe, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh.
RIF menyerahkan diri pada Selasa sore, 18 Agustus 2026, setelah merasa ketakutan lantaran terus diburu polisi. Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Senin, 27 Juli lalu.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, membenarkan bahwa terduga pelaku pencurian telah menyerahkan diri kepada polisi.
“Benar, wanita yang menjadi terduga pelaku pencurian di rumah kos akhirnya menyerahkan diri setelah terus diburu polisi. Ia merasa ketakutan karena perbuatannya,” kata Kompol Dizha, Jumat, 21 Agustus 2026.
Dizha menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui sekitar pukul 19.30 waktu Aceh. Saat itu, korban Sitti Zahra, 25 tahun, warga Kota Lhokseumawe, pulang ke rumah kos dan masuk ke kamarnya.
Ketika membuka lemari pakaian, korban mendapati sebuah dompet kecil berwarna merah yang sebelumnya disimpan di sela-sela pakaian telah hilang. Dompet tersebut berisi dua cincin emas.
“Korban kemudian mencari di sekitar kamar, namun dompet dan emas tersebut tidak ditemukan,” ujar Dizha.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuta Alam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku. Polisi kemudian mengantongi identitas RIF berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah kos tersebut.
“Polisi terus memburu terduga pelaku. Dari rekaman CCTV, wajahnya sudah dikenali dan identitasnya juga telah diketahui. Hingga akhirnya RIF keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh,” tuturnya.
Menurut keterangan sementara dari RIF, kata Dizha, dua cincin emas tersebut telah dijualnya di sebuah toko emas. Uang hasil penjualan barang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk bersenang-senang dan biaya pengobatan.
“Namun, kasus ini masih terus kami dalami. Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy