Perjuangkan Kesejahteraan Tanah Rencong, Fraksi Gerindra Resmi Setujui Revisi UUPA dengan Catatan Strategis

TA Khalid serah pendapat Fraksi Gerindra RUU UUPA
Anggota Fraksi Partai Gerindra, T. A. Khalid (kiri), menyerahkan berkas pendapat akhir fraksi mengenai Revisi UU Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada pimpinan DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Fraksi Gerindra secara resmi menyetujui RUU revisi UUPA tersebut sebagai usul inisiatif DPR RI. Foto: Istimewa

Jakarta, Line1News — Langkah besar kembali bergulir di Gedung Parlemen Senayan demi masa depan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 8 September 2026, Fraksi Partai Gerindra secara tegas menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

Pandangan dan catatan penting Fraksi Partai Gerindra tersebut dibacakan langsung oleh Dr. Ir. H. T. A. Khalid, M.M., legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II. Di awal pandangannya, Gerindra mengingatkan kembali bahwa Aceh memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam sejarah perjuangan bangsa, di mana pengorbanan dan loyalitas masyarakat Tanah Rencong merupakan fondasi tak terpisahkan dari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Seiring berjalannya waktu dan dinamika hukum nasional—termasuk tuntutan percepatan pengentasan kemiskinan—pembaruan legislasi ini dinilai menjadi kunci penting bagi kemajuan Aceh ke depan.

Berikut adalah poin-poin krusial dan catatan penting dari pendapat Fraksi Partai Gerindra yang dirangkum Line1News:

Dukungan Kenaikan Plafon Dana Otonomi Khusus (Otsus)

Fraksi Gerindra memberikan dukungan penuh terhadap perubahan plafon Dana Otsus Aceh yang diusulkan menjadi setara 2,5% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Kebijakan ini dinilai sangat krusial mengingat alokasi dana otsus sebelumnya mengalami penurunan dari 2% menjadi 1% dan akan segera berakhir. Penambahan ini merupakan wujud nyata keberpihakan negara terhadap pembangunan masyarakat Aceh.

Fokus Anggaran untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

Gerindra mengapresiasi penetapan batas minimal alokasi dana otsus sebesar 20% untuk pendidikan, 10% untuk kesehatan, serta 30% untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Pengelolaan dana ini ditekankan harus benar-benar berorientasi pada hasil nyata (result-oriented), seperti menurunkan angka stunting, memperbaiki mutu madrasah dan sekolah, mendongkrak kesejahteraan masyarakat, hingga membuka keterisoliran wilayah-wilayah terpencil di Aceh.

Pengelolaan Migas hingga ZEE dan Potensi Energi Hijau

Dalam sektor sumber daya alam, Gerindra mendukung perluasan jangkauan pengelolaan migas bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh hingga batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Menariknya, fraksi ini juga menyambut positif pencantuman sumur injeksi emisi karbon sebagai bagian dari aset migas. Langkah ini diyakini mampu membuka potensi besar bagi Aceh untuk menjadi lumbung Carbon Capture and Storage (CCS/CCUS) nasional dalam mendukung transisi energi hijau.

Transparansi, Pengawasan, dan Pembentukan Badan Koordinasi

Untuk memastikan anggaran terserap dengan efektif, Gerindra menyetujui pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus Aceh yang dipimpin langsung oleh Gubernur serta melibatkan representasi tokoh masyarakat, akademisi, dan ulama. Lembaga ini diharapkan mampu melakukan sinkronisasi anggaran antar kabupaten/kota berbasis kearifan lokal. Di sisi lain, Gerindra meminta agar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diperketat guna mencegah tumpang tindih maupun inefisiensi belanja.

Kemudahan Investasi dan Stimulus Fiskal untuk UMKM

Pemberian kewenangan perizinan investasi, pemanfaatan ruang laut, izin tambang, hingga izin penangkapan ikan di ZEE kepada Pemerintah Aceh harus dibarengi dengan komitmen pelayanan publik yang cepat, transparan, murah, dan bebas pungli. Selain itu, terkait penegasan norma pembagian penerimaan pajak dan nonpajak sebesar minimal 70% untuk Pemerintah Aceh dan 30% untuk Pemerintah Pusat, Gerindra berpesan agar dana tersebut tidak terkonsentrasi pada belanja birokrasi semata. Dana ini harus diprioritaskan sebagai stimulus untuk ketahanan pangan, permodalan UMKM, serta sektor pertanian dan perikanan lokal.

Pengawasan Berkala demi Implementasi Optimal

Sebagai instrumen kontrol agar undang-undang ini benar-benar membawa kemaslahatan, Gerindra turut mendorong adanya kewajiban bagi DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah Pusat untuk melakukan pemantauan serta peninjauan berkala terhadap pelaksanaan undang-undang ini di masa mendatang.

Berdasarkan seluruh telaah strategis tersebut, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra DPR RI yang dipimpin oleh G. Budisatrio Djiwandono selaku Ketua dan H. Bambang Haryadi, S.E., selaku Sekretaris, secara resmi menyatakan menyetujui RUU Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy