9 Paket Pekerjaan Jalan Tahun Anggaran 2025

BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Dinas PUPR Aceh Utara Rp441,5 Juta

Ilustarsi foto temuan BPK
Ilsutarsi – temuan BPK. Foto via internet

Aceh Utara, Line1News – Uang rakyat yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Aceh Utara kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai total Rp450.808.489,87 pada proyek pekerjaan jalan dan jaringan distribusi air tahun anggaran 2025.

Dikutip Line1News, Selasa (15/9/2026), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan, yang diterbitkan BPK Perwakilan Aceh pada 3 Agustus 2026, temuan krusial ini mencakup 11 paket pekerjaan fisik di dua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Utara. Yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).

Kelebihan bayar ini disinyalir terjadi akibat adanya kekurangan volume pekerjaan serta spesifikasi teknis di lapangan yang tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati, meskipun proyek-proyek tersebut posisinya telah dibayar lunas oleh pemerintah daerah.

Menuntut Ketelitian Penjaga Uang Rakyat

Di balik angka-angka ratusan juta tersebut, terselip sebuah catatan penting mengenai bagaimana pengawasan anggaran publik berjalan di tingkat daerah. Dalam LHP BPK, terungkap bahwa akar dari permasalahan ini adalah kurangnya kecermatan dari para pejabat terkait.

Kepala SKPK selaku Pengguna Anggaran dinilai belum cermat saat melakukan pengujian atas tagihan sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak secara memadai guna memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai, sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.

Kelalaian administratif dan pengawasan seperti ini berisiko mengurangi hak-hak masyarakat Aceh Utara untuk menikmati infrastruktur dengan mutu terbaik.

Distribusi Temuan Dua Dinas

Berdasarkan data pemeriksaan uji petik kuantitas dan pengujian mutu aspal di Laboratorium Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Utara, berikut rincian dana yang wajib dipulangkan:

Dinas PUPR Aceh Utara: Mengelola 9 paket pekerjaan dengan nilai kontrak total Rp14,64 miliar. BPK menemukan kelebihan pembayaran yang harus disetor balik mencapai Rp441.521.590,12.

Dinas PRKP Aceh Utara: Mengelola 2 paket pekerjaan dengan nilai kontrak total Rp1,94 miliar. Temuan kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan adalah sebesar Rp9.286.899,75.

“Perhitungan nilai kelebihan pembayaran tersebut telah disepakati bersama antara penyedia, konsultan pengawas, PPK, dan BPK,” tulis BPK dalam LHP tersebut.

Secara total akumulasi, dana sebesar Rp450,8 juta tersebut juga menyebabkan status laporan keuangan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi milik Pemkab Aceh Utara mengalami ‘Lebih Saji’.

Menurut BPK, berdasarkan hasil wawancara masing-masing PPK menyatakan bahwa pemeriksaan atas barang yang diserahkan oleh penyedia telah dilaksanakan bersama dengan konsultan pengawas dan penyedia. “Proses verifikasi dan validasi atas pengujian tagihan yang disampaikan penyedia dilakukan dengan mengandalkan pada dokumen Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh penyedia, pengawas, PPTK dan PPK”.

Respons Kadis dan Langkah Korektif

Menyikapi temuan ini, lanjut BPK, Bupati Aceh Utara melalui Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas PRKP menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan. Mereka berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Aceh Utara agar memerintahkan kedua kepala dinas tersebut memproses pengembalian seluruh nilai kelebihan bayar sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Langkah pengembalian dana ini dinantikan publik sebagai wujud nyata pemulihan keuangan daerah, agar anggaran yang bersumber dari uang rakyat dapat diselamatkan dan dipergunakan sebagaimana mestinya.[]

Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran 11 Proyek Belanja Modal Jalan-Irigasi, Segini Sisa Harus Dikembalikan

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy