Banda Aceh, Line1News – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), membawa langsung suara dan harapan masyarakat Aceh ke tingkat nasional. Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 15 September 2026, Dek Fadh mendesak pemerintah pusat untuk memberikan perhatian serius dan dukungan nyata terhadap enam isu strategis pertanahan yang selama ini bersentuhan langsung dengan hajat hidup warga Serambi Mekkah.
Rapat penting ini tak hanya mengevaluasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD, tetapi juga membedah peran krusial daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta berbagai sumbatan regulasi pertanahan yang dirasakan langsung di daerah.
Di hadapan para wakil rakyat di Senayan, Dek Fadh memaparkan enam persoalan mendesak yang membutuhkan jalan keluar konkret melalui sinergi antara Aceh dan pemerintah pusat:
1. Kepastian Warisan Sejarah Blang Padang
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah kejelasan status Tanah Blang Padang. Bagi masyarakat Aceh, Blang Padang bukan sekadar lahan kosong, melainkan ruang publik yang sarat akan nilai historis dan strategis.
“Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh, melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Dek Fadh, dikutip dari rilis Pemerintah Aceh pada Rabu (16/9/2026).
2. Mempercepat Rumah Layak Bagi Korban Bencana Aceh Tamiang
Sisi kemanusiaan yang mendesak adalah nasib warga Aceh Tamiang yang menanti kepastian tempat tinggal. Dek Fadh menegaskan bahwa Pemerintah Aceh ingin pembangunan hunian tetap (huntap) dipercepat. Kuncinya ada pada percepatan legalitas lahan melalui skema pelepasan Hak Guna Usaha (HGU).
“Penyediaan lahan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan huntap, khususnya di Aceh Tamiang melalui skema pelepasan HGU. Kami berharap dukungan pemerintah pusat dapat mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahannya,” katanya.
3. Sinkronisasi Aset Historis Anjong Mon Mata
Persoalan ego sektoral dan tumpang tindih pemanfaatan aset daerah juga tak luput dari perhatian. Salah satu bangunan bersejarah yang terdampak adalah Anjong Mon Mata. Pemerintah Aceh ingin aset-aset ini klir agar bisa difungsikan sepenuhnya untuk pelayanan rakyat.
“Kami juga menghadapi persoalan aset yang status dan pemanfaatannya belum sepenuhnya sinkron, termasuk Anjong Mon Mata. Kami berharap dapat dilakukan verifikasi dan penegasan status secara bersama agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Dek Fadh.
4. Harmonisasi Aturan Khusus Aceh
Dek Fadh juga mengingatkan pemerintah pusat tentang kekhususan Aceh. Di lapangan, masih ada ganjalan karena kebijakan pertanahan berbasis keistimewaan Aceh kerap kali belum seirama dengan aturan di tingkat kementerian/lembaga pusat.
“Beberapa kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh dalam implementasinya belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat pemerintah pusat. Hal ini membutuhkan harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir,” jelasnya.
5. Menunaikan Janji Damai MoU Helsinki
Demi menjaga merawat perdamaian yang berkelanjutan, Dek Fadh menagih komitmen penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, tahanan politik (tapol)/amnesti, serta masyarakat korban konflik. Sebagai langkah nyata, Pemerintah Aceh mengusulkan pemanfaatan lahan eks-PT Acehnusa Indrapuri.
“Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik. Kami berharap agenda ini dapat dipercepat sebagai bagian dari pemenuhan amanat MoU Helsinki Butir 3.2.5,” katanya.
6. Nasib Warga di 7 Desa Kawasan TNGL
Menutup pemaparannya, Dek Fadh mengetuk pintu hati pemerintah pusat terkait nasib warga di tujuh desa di Gayo Lues dan Aceh Tenggara. Secara administratif, desa mereka masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), padahal warga telah turun-temurun bermukim dan menggantungkan hidup di sana. Pemerintah Aceh mencari jalan tengah: melindungi hak hidup warga tanpa merusak kelestarian hutan.
“Di Gayo Lues dan Aceh Tenggara masih terdapat persoalan tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan/TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut. Pemerintah Aceh mengharapkan adanya verifikasi bersama secara historis dan spasial, sehingga dapat diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga fungsi konservasi dan kelestarian hutan,” ungkapnya.
Melalui forum terhormat ini, Pemerintah Aceh berharap ketukan pintu dari daerah ini direspons cepat oleh pemerintah pusat dengan tindakan nyata.
Dek Fadh kembali menekankan bahwa kunci dari semua benang kusut ini adalah ketegasan kewenangan, kejelasan hukum, serta kerelaan untuk duduk bersama melakukan verifikasi demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy