Gugatan Warga Negara

Bertahan Hidup dengan Air Hujan: Jeritan Korban Siklon Senyar Sumatra di Ruang Sidang

Sidang gugatan korban bencana Sumatra
MENCARI KEADILAN EKOLOGIS: Suasana sidang lanjutan pemeriksaan saksi fakta dalam perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) Nomor 167/G/LH/2026 terkait penanganan bencana Siklon Senyar Sumatra di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (16/9/2026). Sidang ini menghadirkan korban banjir dan longsor guna menguji pertanggungjawaban serta mitigasi pemerintah. Foto: Trend Asia/Tim Advokasi

Jakarta, Line1News – Dinding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi saksi bisu atas pilunya kisah para korban bencana Siklon Senyar Sumatra. Dalam sidang lanjutan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) dengan Perkara Nomor 167/G/LH/2026 pada Rabu, 16 September 2026, ruang sidang dipenuhi atmosfer haru saat dua korban mengisahkan langsung bagaimana mereka bertahan di tengah kelalaian negara.

Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh masyarakat terdampak bencana bersama Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra dengan tergugat I Presiden Republik Indonesia dan tergugat II Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas dugaan pembiaran serta kelalaian dalam penanganan bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Baca Juga: Korban Banjir Aceh-Sumatra Gugat Pemerintah ke PTUN, Ini Kata Tim Advokasi

Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra menghadirkan Zikriah (43) dari Aceh dan Ya’aman Lase (46) dari Tapanuli. Di hadapan majelis hakim, keduanya menumpahkan getirnya kenyataan hidup setelah dihantam banjir bandang dan tanah longsor yang mengubah hidup mereka selamanya.

Tiga Hari di Atap Rumah, Menyambung Nyawa dengan Air Hujan

Zikriah mengenang kembali malam mencekam pada 25 November 2025. Tanpa peringatan dini maupun arahan evakuasi dari pihak berwenang, air bah tiba-tiba datang mengepung desanya. Padahal, BMKG sebenarnya telah merilis peringatan cuaca ekstrem sejak September 2025.

Karena tidak ada bantuan yang datang, Zikriah terpaksa memanjat atap bersama anaknya. Selama tiga hari yang panjang hingga 28 November 2025, di bawah guyuran langit yang murka, mereka bertahan hidup hanya dengan menampung air hujan dan mengunyah beras mentah.

Penderitaan Zikriah tidak berhenti setelah air surut. Sepuluh bulan berlalu, pemulihan pascabencana yang dijanjikan pemerintah justru terasa seperti pengabaian. Ia kini terpaksa tinggal di Hunian Sementara (Huntara) berukuran 3×4 meter yang menyesakkan. Atapnya yang rendah membuat ruangan terasa membakar saat siang hari, dengan material rapuh yang sewaktu-waktu bisa roboh menimpa keluarganya.

Kondisi sanitasi di sana pun dinilai tidak layak. Saluran limbah yang tersumbat membuat air buangan yang berbau menyengat sering menggenangi area tempat tinggalnya. Janji bantuan jatah hidup (jadup) sebesar Rp1.350.000 per orang setiap tiga bulan pun menguap begitu saja; mereka baru menerimanya satu kali.

“Hingga kini, kami juga belum mendapatkan kejelasan soal kapan Hunian Tetap selesai dibangun. Padahal di Huntara ini pipa pembuangan air sering bocor, penampungan buangan air tidak pernah disedot, sehingga bau busuk. Anak-anak harus bersekolah di dalam tenda dengan kondisi buruk,” ujar Zikriah, dikutip dari siaran pers Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra, Kamis (17/9/2026).

Kehilangan Tanah, Kehilangan Masa Depan

Kisah hampir serupa dialami Ya’aman Lase. Pria asal Tapanuli ini menyoroti betapa lambatnya kehadiran negara dalam setiap fase bencana, mulai dari mitigasi awal hingga pemulihan. Kelambanan ini “berdarah dingin” menghancurkan roda kehidupannya.

Sebagai seorang petani, lahan perkebunan yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan keluarganya kini telah lenyap tersapu arus banjir dan longsor. Tanpa tanah, Ya’aman kehilangan arah untuk menafkahi keluarganya.

Melihat kenyataan ini, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra menegaskan bahwa kesaksian tersebut memperjelas bagaimana keengganan Presiden Prabowo untuk menetapkan status Bencana Nasional telah melanggengkan penderitaan bagi masyarakat korban bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar.

“Tidak adanya mitigasi sedari awal oleh BNPB jadi alasan kenapa masyarakat menderita berkepanjangan. Kehadiran negara juga tidak muncul hingga proses pascabencana, yang semakin memperburuk kondisi mereka. Apalagi melihat dana penanganan bencana malah dipangkas,” ujar Afif Abdul Qoyim, Kuasa Hukum Tim Advokasi untuk Sumatra.

Bagi Tim Advokasi, kesaksian di persidangan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah telah mencederai Undang-Undang Penanggulangan Bencana, Hak Asasi Manusia, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Untuk mengakhiri nestapa berkepanjangan ini, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra mendesak tiga poin utama:

1. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diharapkan menjadikan persidangan sebagai ruang suci untuk menguji pertanggungjawaban negara terhadap pemenuhan hak-hak hukum para korban.

2. Presiden Republik Indonesia dituntut segera menerbitkan keputusan penetapan status Bencana Nasional, mengalokasikan anggaran APBN secara memadai, serta memastikan kebijakan penanggulangan berbasis realita lapangan demi memberikan kepastian hukum bagi warga.

3. BNPB didesak segera membangun sistem peringatan dini yang andal, menyusun standar bangunan (building code) prasarana pemulihan, mengevaluasi total kegagalan mitigasi, serta memastikan para korban tidak dibiarkan telantar di pengungsian yang tidak layak tanpa kejelasan masa depan.

Sidang ini bukan sekadar urusan formalitas hukum di atas kertas, melainkan perjuangan warga negara yang menagih janji perlindungan dari negaranya sendiri.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy