Banda Aceh, Line1News – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), memimpin rapat lanjutan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Minggu, 25 Oktober 2026.
Pertemuan ini difokuskan untuk membedah sejumlah poin krusial dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UUPA yang kini telah resmi menjadi inisiatif DPR RI.
Baca Juga: DPR RI Resmi Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif
Berikut adalah poin-poin utama dari jalannya rapat pembahasan tersebut:
• Pencermatan Substansi Kekhususan: Pembahasan dilakukan secara mendalam untuk menyisir setiap materi perubahan yang dinilai berdampak strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan hak-hak kekhususan Aceh di masa depan.
• Formulasi Masukan Resmi: Pemerintah Aceh mengkaji secara komprehensif seluruh ketentuan dalam draf final guna mempersiapkan rekomendasi dan masukan konstruktif sebelum materi regulasi tersebut melangkah ke tahapan legislasi selanjutnya di tingkat pusat.
• Komitmen Menjaga Landasan Hukum: Mengingat UUPA merupakan pilar utama pelaksanaan kewenangan otonomi khusus Aceh dalam bingkai NKRI, perhatian penuh diberikan pada aspek keberlanjutan tata kelola dan kesejahteraan masyarakat.
• Kehadiran Unsur Pejabat Teras: Rapat ini turut dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Aceh Taufik, jajaran Asisten Sekda, serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan kepala biro terkait.
Langkah proaktif ini menegaskan komitmen Pemerintah Aceh dalam mengawal dinamika regulasi di DPR RI, memastikan setiap perubahan undang-undang tetap berpihak pada penguatan kewenangan dan kekhususan Bumi Serambi Mekkah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy