Banda Aceh, Line1News — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Aksi penyelewengan ini diendus petugas di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, pada Selasa sore, 27 Oktober 2026.
Dalam operasi penindakan tersebut, personel kepolisian mengamankan seorang pengemudi dump truck berinisial SY (40), warga Gampong Cot Masam, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Selain meringkus terduga pelaku, petugas di lapangan turut menyita satu unit armada Mitsubishi Light Truck Dump berkelir kuning dengan nomor polisi BL 9524 L. Polisi juga menyita delapan buah jeriken yang diduga kuat berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar hasil penyelewengan.
Kronologi Pencegatan Dump Truck Kuning
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, membeberkan bahwa pembongkaran kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di kawasan Ujong Blang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat memantau kawasan itu, petugas mencurigai satu unit dump truck Mitsubishi kuning yang tengah melaju di jalan raya. Petugas kemudian menghentikan laju kendaraan untuk melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jeriken kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” ujar Dizha dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Petugas langsung menginterogasi pengemudi berinisial SY di tempat. Kepada polisi, sopir tersebut bernyanyi dan mengakui baru saja melego Bio Solar subsidi tersebut kepada seorang berinisial YD, warga Gampong Ujong Blang.
Berbekal pengakuan berharga tersebut, tim buru sergap langsung bergerak cepat menuju kediaman YD dengan membawa serta SY guna memastikan keberadaan barang bukti.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan delapan jeriken yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi hasil penjualan SY. Namun, YD tidak berada di tempat saat polisi mendatangi rumah tersebut,” beber Kasat Reskrim.
Modus Sedot Tangki Pakai Selang di Sejumlah SPBU
Mengenai jalannya operasi ilegal tersebut, Dizha mengungkap bahwa SY diduga mengumpulkan Bio Solar dengan cara berkeliling dan membelinya di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun merugikan. BBM subsidi tersebut awalnya diisikan langsung ke dalam tangki utama dump truck miliknya agar tidak memancing kecurigaan petugas SPBU. Setelah tangki terisi, solar tersebut kemudian disedot kembali menggunakan selang dan dialihkan ke dalam jeriken-jeriken tersembunyi.
“Solar bersubsidi itu kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak lain,” papar Dizha mengenai modus operandi pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku SY beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih dalam.
“Polisi juga akan mendalami dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” ucap Kasatreskrim menegaskan komitmen penegakan hukumnya.
Atas tindakan tersebut, SY dibayangi jerat hukum berat lantaran diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Aturan hukum ini secara tegas melarang keras siapapun menyalahgunakan pengangkutan, pasokan, maupun niaga BBM, bahan bakar gas, hingga LPG yang disubsidi oleh pemerintah.
“Jika terbukti bersalah, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas Kompol Dizha.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy