Banda Aceh, Line1News — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 10 bulan kepada terdakwa Reza Pahlawi dan Marwali. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di PN Banda Aceh, Rabu, 28 Oktober 2026. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banda Aceh, yang dikutip Line1News pada Kamis pagi (29/10/2026), amar putusan perkara Nomor 111/Pid.Sus/2026/PN Bna itu:
“Menyatakan terdakwa Reza Pahlawi dan terdakwa Marwali tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reza Pahlawi dan terdakwa Marwali oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para terdakwa tetap ditahan.”
Majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti. Satu unit mobil minibus Mitsubishi L300 hitam dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, saksi Ade Suryana. Sementara itu, tangki besi modifikasi berkapasitas 1.000 liter yang dipasang di dalam kabin, dirampas guna dimusnahkan. Adapun 862 liter Bio Solar subsidi beserta dua ponsel pintar (Samsung Galaxy dan OPPO A92) dirampas untuk negara.
Putusan ini tercatat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Pada sidang sebelumnya, Rabu (30/09/2026), JPU menuntut agar kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara atas pelanggaran Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Modus Unik Menggunakan Mobil Kopi Rakitan
Kasus kejahatan ekonomi ini bermula pada awal Januari 2026. Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa Reza Pahlawi awalnya menyewa mobil minibus Mitsubishi L300 milik Ade Surya seharga Rp7 juta per bulan dengan dalih ingin membuka usaha mobil kedai kopi. Pemilik mobil yang percaya kemudian mengizinkan mobilnya yang akan dimodifikasi dengan perlengkapan lemari kopi.
Namun, Reza malah menemui seorang montir untuk merakit tangki besi rahasia berkapasitas 1.000 liter di dalam kabin mobil. Tangki ini dihubungkan langsung ke tangki pengisian standar menggunakan selang dan pompa penyedot otomatis. Untuk modifikasi ilegal tersebut, Reza merogoh kocek sebesar Rp5 juta.
Memasuki akhir Februari 2026, Reza mengajak Marwali bekerja sama sebagai kernet. Guna memuluskan aksi mereka di SPBU, Reza secara perlahan mengumpulkan foto kode batang (barcode) BBM subsidi milik puluhan sopir angkutan yang ia temui di jalan hingga terkumpul 34 barcode. Sebanyak 14 barcode di antaranya diserahkan ke Marwali untuk mengelabui petugas pengisian.
Menyasar Nelayan Kapal Besar di TPI Lampulo
JPU menyebut aksi maraton kedua terdakwa dimulai pada April 2026. Mereka mengantre dari satu SPBU ke SPBU lain di wilayah Banda Aceh menggunakan puluhan barcode tersebut dan membeli Bio Solar dengan harga subsidi Rp6.800 per liter. Setelah tangki modifikasi di dalam kabin terisi penuh, mereka bergerak menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo.
Di TPI, kedua terdakwa menawarkan solar tersebut kepada para nelayan yang mengoperasikan kapal-kapal (boat) besar asal Aceh Timur, Lhokseumawe, dan Lhoksukon. Di mana boat-boat besar yang menggunakan BBM Industri biasanya membeli dengan harga berkisar antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per liter.
“Sedangkan kedua terdakwa menjual BBM Bio Solar dengan harga Rp11.000 perliter,” ungkap JPU.
Jika ada nelayan yang tergiur, kedua terdakwa akan mengambil jeriken kosong kapasitas 35 liter milik nelayan, membawanya ke mobil L300 yang diparkir di TPI untuk diisi ulang, lalu mengantarkannya kembali ke kapal. Dari setiap jeriken yang terjual tunai seharga Rp385.000, kedua terdakwa meraup keuntungan Rp4.200 per liter.
Petualangan bisnis ilegal ini akhirnya terhenti pada Selasa sore, 23 Juni 2026. Sesaat setelah melakukan pengisian Bio Solar di SPBU Lamdingin dan melintas di Jalan Tgk. Diblang, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, kendaraan rakitan mereka dicegat oleh personel Polda Aceh. Saat digeledah, petugas menemukan tangki siluman berisi 862 liter solar subsidi ilegal yang langsung disita bersama para pelaku.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy