Kejari Aceh Utara Musnahkan 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal, 3,1 Kg Sabu, dan 10,7 Kg Ganja

Kajari Aceh Utara Hilman Azazi bersama jajaran Forkopimda mengenakan masker dan sarung tangan hitam saat memasukkan kristal sabu ke dalam blender.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Hilman Azazi (tiga dari kiri) bersama unsur aparat penegak hukum memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender di Kantor Kejari Aceh Utara, Lhoksukon, Kamis (29/10/2026). Foto: Dok. Kejari Aceh Utara

Lhoksukon, Line1News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 74 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Agenda eksekusi putusan peradilan tersebut digelar secara terbuka di Halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Lhoksukon, Kamis pagi, 29 Oktober 2026.

Pemusnahan ini mencakup 3.150,53 gram narkotika jenis sabu, 10.711,7 gram ganja, serta 3.870.000 batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan. Selain komoditas ilegal tersebut, aparat turut memusnahkan dua pucuk senjata api beserta sejumlah senjata tajam, enam unit telepon genggam, dan berbagai properti kejahatan lainnya.

Acara pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H., ini dimulai sekitar pukul 10.30. Eksekusi barang sitaan dilakukan dengan metode khusus guna memastikan seluruh material hancur total; kristal sabu dihancurkan menggunakan blender dengan campuran cairan pembersih lantai, sementara jutaan batang rokok ilegal dipotong menggunakan mesin sebelum dibakar bersama tumpukan ganja kering.

Tekan Risiko Penyalahgunaan Barang Bukti

[Proses pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan paket ganja kering dengan cara dibakar di dalam wadah besi di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Lhoksukon, Kamis (29/10/2026). Foto: Dok. Kejari Aceh Utara]

Kajari Aceh Utara, Hilman Azazi, menegaskan bahwa tindakan represif pemusnahan ini merupakan mandat yuridis guna memastikan akuntabilitas penanganan perkara pidana.

“Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara, antara lain narkotika, perkara jinayat, penganiayaan, dan tindak pidana umum lainnya,” kata Hilman kepada Line1News.

Menurut Hilman, pemusnahan barang bukti secara transparan menjadi jaminan bahwa aset hasil kejahatan tidak akan beredar kembali atau disalahgunakan di tengah masyarakat.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa efektivitas penegakan hukum wajib diimbangi oleh penguatan fungsi preventif dari lingkup terkecil. Sinergi masif di lingkungan keluarga, lembaga pendidikan formal, sekolah, dan komunitas masyarakat menjadi benteng utama dalam menekan laju kriminalitas, terutama bahaya laten peredaran narkoba di kalangan generasi muda.

Aspek penguatan edukasi nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta penanaman keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia secara kolektif diharapkan mampu memitigasi perilaku menyimpang di kalangan remaja.

“Karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat diperlukan untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten Aceh Utara,” ucap Hilman.

Sinergi Lintas Sektoral Aparat Penegak Hukum

Pemusnahan barang bukti akumulasi perkara dari enam bulan terakhir ini dihadiri oleh jajaran instansi penegak hukum dan vertikal terkait. Kehadiran perwakilan dari berbagai instansi menegaskan transparansi proses eksekusi hukum di wilayah hukum Aceh Utara.

Hadir dalam upacara pemusnahan tersebut perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Lhokseumawe, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga jajaran Dinas Kesehatan setempat.

Melalui agenda pemusnahan ini, Kejari Aceh Utara kembali mempertegas komitmen kepastian hukum dalam menyelesaikan sisa rantai peradilan, sekaligus menyerukan pengawasan berkala bersama elemen publik guna memutus mata rantai penyelundupan barang terlarang di tanah Serambi Mekah.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy