Sinergi Bea Cukai Amankan 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara

Jajaran pejabat Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, bersama unsur TNI AL, Polri, dan Kejaksaan berdiri sejajar memegang sampel slop rokok ilegal merek HD dalam konferensi pers penindakan rokok tanpa pita cukai.
SITA JUTAAN ROKOK ILEGAL — Jajaran pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe, bersama unsur TNI AL, Polres, dan Kejaksaan menunjukkan barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai saat menggelar konferensi pers di Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe, Sabtu (31/10/2026). Foto: Humas Bea Cukai Aceh

Aceh Utara, Line1News – Tim gabungan Bea Cukai melalui sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengamankan sebuah kapal motor yang diduga mengangkut sekitar 1.086 karton rokok ilegal. Operasi ini dilancarkan di kawasan perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Jumat, 30 Oktober 2026.

Penindakan berskala besar tersebut dieksekusi langsung oleh Tim Patroli Laut BC 30004 terhadap KM Suvanna GT 76, sebuah kapal kayu saat berlayar di perairan ujung utara Sumatra tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan jutaan batang rokok merek HD yang tidak dilekati pita cukai resmi.

Selain menyita muatan, petugas di lapangan turut mengamankan lima orang awak kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK untuk menjalani proses pemeriksaan awal.

Aparat penegak hukum berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

● Satu unit KM Suvanna GT 76;

● Rokok merek HD dengan jumlah fantastis mencapai sekitar 10.850.000 batang;

● Lima buah paspor milik para awak kapal;

● Lima unit telepon genggam (smartphone);

● Satu unit telepon satelit; serta

● Dokumen manifes (manifest) perjalanan kapal.

Fokus Pengawasan Jalur Laut Perairan Aceh

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti nyata kesolidan koordinasi antarunit dalam memperketat pagar pengawasan di wilayah perairan Aceh yang kerap menjadi jalur rawan penyelundupan.

“Pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. Melalui sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan PSO Bea Cukai Lhokseumawe, kami terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Leni dalam siaran pers resmi Bea Cukai Aceh, Sabtu (31/10/2026).

Penanganan Lanjutan di Dermaga Lhokseumawe

Seluruh objek sitaan, mulai dari kapal, awak kapal, hingga jutaan batang rokok ilegal, saat ini telah ditarik dan disandarkan di Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe demi kepentingan penyidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut.

Melalui keberhasilan penindakan ini, Bea Cukai kembali mempertegas komitmennya untuk terus memetakan dan memperkuat patroli laut secara berkala di sepanjang perairan Aceh guna membentengi ekosistem ekonomi nasional dari bahaya barang-barang ilegal.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy