Masyarakat! Begini Cara Cek Data Pribadi yang Dipakai Pinjol

Tampilan awal laman idebku.ojk.go.id
Tampilan awal laman idebku.ojk.go.id

Jakarta – Data pribadi seperti nomor telepon, alamat, sampai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP rawan disalahgunakan pihak tertentu untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah datanya digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol maupun jenis kredit lain atau tidak.

Bagaimana Cara Mengeeknya?

Sebagai informasi, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan sudah menyiapkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk melakukan pengecekan apakah data seseorang telah digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol atau tidak

SLIK OJK via Offline

Untuk mengecek secara offline, kunjungi Kantor OJK terdekat dan bawa dokumen berupa KTP untuk warga negara Indonesia dan paspor untuk warga negara asing.

Bila menggunakan kuasa, bawa surat kuasa. Di sana, OJK akan mengecek kesesuaian formulir dan dokumen pendukung. Jika sesuai persyaratan, OJK akan menarik data informasi debitur atau pemohon. Hasil pengecekan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.

SLIK OJK via Online

Kalau enggan datang ke kantor OJK, silakan buka laman idebku.ojk.go.id. Lalu pilih menu “Pendaftaran” dan isi data yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas debitur, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan atau captcha.

Pastikan semua informasi benar dan sesuai. Setelah itu klik “Selanjutnya” dan isi formulir SLIK OJK. Kemudian unggah beberapa dokumen pendukung.

Centang pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”. Pemohon akan menerima email yang memuat informasi nomor pendaftaran. Setelah itu cek status permohonan pada menu “Status Layanan”. Lalu isi nomor pendaftaran dan kode captcha.

Permohonan akan diproses paling lambat satu hari kerja. Dari laporan SLIK OJK, masyarakat juga bisa melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon. Jika terdapat pinjaman dinilai tidak pernah diambil, segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081157157157.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy