Pj Wali Kota dan Ketua DPRK Teken KUA-PPAS

Target PAD Banda Aceh 2025 ‘Tiba-Tiba’ Melambung Tinggi

Pj Wali Kota dan DPRK Banda Aceh sepakati KUA PPS 2025
Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya dan Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menandatangani nota kesepakatan atas rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna dewan, Jumat, 2 Agustus 2024. Foto: Pemko Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh “tiba-tiba” mengubah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 dari Rp387,1 miliar menjadi Rp411,1 miliar. Target PAD 2025 melambung tinggi jika dibandingkan proyeksi tahun 2024 dan realisasi tahun-tahun sebelumnya.

Melonjaknya target PAD 2025 disampaikan Pj. Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, dalam sidang paripurna DPRK, Jumat, 2 Agustus 2024. Pada kesempatan itu, Pj. Wali Kota Ade Surya dan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, serta wakil ketua dewan menandatangani nota kesepakatan atas rancangan Kebijakan Umum APBK (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, saat menyerahkan dokumen rancangan KUA-PPAS 2025 kepada ketua DPRK dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Selasa, 30 Juli 2024, Pj. Wali Kota Ade Surya menyampaikan target PAD 2025 Rp387.117.966.972.

Belanja Banda Aceh 2025 Diproyeksikan Rp1,38 Triliun, Pj Wali Kota Berharap tak Defisit

Tiga hari berselang, tepatnya dalam sidang paripurna tentang kesepakatan KUA-PPAS, Ade Surya menyampaikan target PAD 2025 kini naik menjadi Rp411.117.966.972. Hal itu menunjukkan target PAD 2025 terkesan naik secara dadakan.

Melansir laman Pemko Banda Aceh, Sabtu, 3 Agustus 2024, target PAD terbaru tersebut berdasarkan pembahasan KUA-PPAS antara Badan Anggaran DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh. Di antaranya, terdapat penyesuaian target PAD bersumber dari pendapatan BLUD RSUD Meuraxa.

Pj Wali Kota Ade Surya mengatakan kenaikan ini juga bersumber dari objek pajak baru, yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase ketentuan (opsen) Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan opsen Pajak Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, Pemko Banda Aceh melakukan penyesuaian target PAD 2025, antara lain pajak daerah yang bersumber dari pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak PBBP2 dan pajak BPHTB, serta penyesuaian target retribusi daerah yang bersumber dari retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan retribusi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga.

“Target PAD 2025 yang telah disampaikan merupakan target yang lebih realistis berdasarkan data dan potensi yang ada, sehingga Pemerintah Kota Banda Aceh lebih optimis dalam hal pencapaian realisasi atas target yang telah ditetapkan tersebut,” ujar Ade Surya dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Jumat, dikutip pada Sabtu (3/8).

Menindaklanjuti saran Badan Anggaran DPRK agar dapat memanfaatkan momentum PON XXI Aceh-Sumut untuk meningkatkan capaian PAD di berbagai sektor, Ade Surya mengatakan hal itu menjadi perhatian serius Pemko Banda Aceh. Terutama dalam hal optimalisasi capaian PAD di berbagai sektor yang mendukung, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, pajak hiburan, retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga dan objek-objek lainnya yang dapat menunjang momentum PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Target PAD 2024 dan Realisasi Tahun Sebelumnya

Pj. Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, mengatakan target PAD 2025 apabila dibandingkan target PAD 2024 terjadi kenaikan sangat signifikan.

Penelusuran Line1.News, Pemko Banda Aceh menargetkan PAD tahun 2024 Rp288,4 miliar lebih. Target itu tercantum dalam APBK murni tahun 2024.

Sedangkan realisasi PAD Banda Aceh tahun 2023 senilai Rp287,3 miliar atau 102,69% dari target Rp279,8 miliar lebih. Realisasi PAD Banda Aceh 2023 lebih rendah apabila dibandingkan realisasi tahun 2022 Rp314,8 miliar. Namun, realisasi PAD 2023 lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 Rp224,3 miliar.

Gagal Capai Target

Dilihat Line1.News, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (LKPK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2023, disebutkan realisasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan tidak mencapai target.

Pajak Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan masing-masing tidak tercapai dari target selama 2020-2023. Sedangkan realisasi Retribusi Daerah gagal mencapai target selama 2019-2023.

Realisasi Pajak Daerah tahun 2020 Rp74,8 miliar (M) (86,44%) dari target Rp86,6 M; realisasi tahun 2021 Rp75 M (67,93%) dari target Rp110,5 M; realisasi tahun 2022 Rp85,5 M (76,43%) dari target Rp111,9 M; dan realisasi tahun 2023 Rp104,6 M (93,51%) dari target Rp111,9 M lebih.

Realisasi Retribusi Daerah tahun 2019 Rp25,6 M (76,21%) Rp33,6 M; realisasi tahun 2020 Rp19,9 M (54,29%) dari target Rp36,8 M; realisasi tahun 2021 Rp21 M (37,11%) dari target Rp56,7 M; realisasi tahun 2022 Rp24,5 M (56,33%) dari target Rp43,5 M; realisasi tahun 2023 Rp25,1 M (57,76%) dari target Rp43,5 M lebih.

Realisasi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan tahun 2020 Rp5,9 M (74,99%) dari target Rp8 M; realisasi tahun 2021 Rp4,8 M (60,63%) dari target Rp8 M; realisasi tahun 2022 Rp5,4 M (60,15%) dari target Rp9 M; dan realisasi tahun 2023 Rp3,7 M (41,93%) dari target Rp9 M.

Namun, realisasi Lain-lain PAD yang Sah melebihi target pada tahun 2020, 2022, dan 2023. Selama tahun 2019-2023, realisasi tertinggi pada 2022 Rp199,3 M (120,31%) dari target Rp165,6 M lebih.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy