Karang Baru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari atau mulai 21 Januari hingga 3 Februari 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/84/2026 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi. Surat itu diteken Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi di Karang Baru, 20 Januari 2026.
Dilihat Line1.News, Selasa, 20 Januari 2026, Armia menyampaikan kondisi di lapangan menunjukkan keadaan yang masih sangat menganggu tatanan kehidupan dan penghidupan masyarakat akibat bencana.
“Sehingga perlu dilakukan perpanjangan kembali status tanggap darurat untuk upaya lanjutan penanganan keadaan darurat yang dapat menghilangkan atau meminimalisir dampak bencana pada masa tanggap darurat,” tulis Armia dalam salah satu poin pertimbangannya.
Dalam surat itu juga disebutkan masa berlaku status keadaan darurat dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.
Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita menyampaikan masih terdapat sejumlah lokasi tertimbun lumpur. Perpanjangan status tanggap darurat ini guna mempercepat proses pemulihan pascabencana.
“Karena masih butuh penanganan khusus, masih banyak wilayah yang lumpurnya belum tertangani, dan warga masih banyak yang di tenda-tenda,” kata Devita kepada wartawan, Selasa, 20 Januari 2026.
Data sementara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Badai Tropis Senyar Kabupaten Aceh Tamiang, di-update per 19 Januari 2026, pukul 18.00 waktu Aceh, membuktikan daerah ini masih dalam penanganan bencana.
Wilayah terdampak bencana sebanyak 12 kecamatan, 209 kampung. Sementara jumlah korban terdampak 101 meninggal dunia dan 18 luka-luka.
Selanjutnya, terdapat 65 titik pengungsian di Aceh Tamiang. Sebanyak 1.454 kepala keluarga (KK) atau 5.963 mengungsi dan 73.655 KK atau 290.404 jiwa tidak mengungsi.
Banjir bandang dan tanah longsor juga merusak fasilitas publik, insfrastruktur kesehatan dan rumah masyarakat di Aceh Tamiang. Total rumah yang rusak mencapai 37.888 unit.
Total jalan yang mengalami rusak berat 723 kilometer (km) dan rusak sedang sepanjang 272.6 km. ruko/kios yang mengalami kerusakan total 156 unit.
Harta benda seperti sawah rusak seluas 7.529 hektare, kebun 713 hekater, perikanan 430,5 hektare, dan peternakan sebanyak 137.094 ekor. Total jembatan yang rusak sebanyak 31 jembatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang rusak sebanyak 192 unit, perkantoran 44, pasar 15, sarana ibadah 724, dan pusat pendidikan sebanyak 543 unit.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy