Idi – Pemkab Aceh Timur merevisi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST hibah tanah dan bangunan untuk lima Koramil. Penandatanganan revisi NHPD dilakukan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky pada Kamis, 2 Oktober 2025.
“Revisi hibah ini kita lakukan agar semua aset tanah dan bangunan yang sejak awal memang diperuntukkan bagi Koramil, memiliki kepastian hukum dan dapat tercatat resmi sesuai aturan. Dengan begitu, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Al-Farlaky dikutip dari Laman Pemkab Aceh Timur, Jumat, 3 Oktober 2025.
Revisi itu dilakukan setelah adanya permintaan dari Kodam Iskandar Muda melalui Kodim 0104 Aceh Timur karena di dokumen sebelumnya hanya tercatat nilai tanah. Sementara nilai bangunan belum terdata sehingga tidak dapat diinput ke dalam Sistem Akuntansi dan Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Al-Farlaky menyebutkan, pemberian hibah tanah dan bangunan itu memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Lalu, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014. Pasal 68 dalam peraturan ini mengatur kekhususan tentang hibah barang milik daerah, dan beleid lainnya.
Adapun lima Koramil yang tercakup dalam hibah itu adalah Koramil 15 Peureulak Barat, Koramil 20 Pante Bidari, Koramil 21 Madat, Koramil 10 Simpang Jernih, dan Koramil 16 Peudawa.
Al-Farlaky menekankan hibah tersebut tidak merugikan Pemkab Aceh Timur, melainkan memberikan kepastian administrasi serta menghapus beban pemeliharaan aset dari APBK.
“Justru dengan hibah ini, aset bangunan akan tercatat secara resmi di sistem BMN Kementerian Pertahanan, sementara pemerintah daerah tetap fokus mengelola aset lainnya untuk kepentingan masyarakat.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy