Langsa

Anak Kandung Gadaikan Motor Ibu untuk Judi Online, Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Ilustrasi Keadilan Restoratif
Ilustrasi keadilan restoratif. Foto: Ditjenpas

Langsa – Pengadilan Negeri Langsa menerapkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dalam penanganan perkara penggelapan yang dilakukan anak kandung terhadap motor milik ibunya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa berhasil memfasilitasi tercapainya kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri.

Langkah tersebut disebut menunjukkan komitmen PN Langsa untuk terus berusaha mewujudkan penerapan arah baru sistem pemidanaan nasional sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Baca juga: Praktik Keadilan Restoratif di Aceh Didorong Jadi Inspirasi RUU KUHAP

Penyelesaian dengan mekanisme keadilan restoratif itu dilaksanakan dalam persidangan dipimpin Majelis Hakim PN Langsa diketuai Azhar Rasyid Nasution, didampingi para hakim anggota Muhammad Yuslimu Rabbi dan Patrio Cipta Harvi pada Selasa, 24 Februari 2026.

Alasan Lamar Kerja

Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara tersebut bermula saat terdakwa berinisial T yang lama menganggur setelah sebelumnya bekerja sebagai sopir, meminjam motor ibunya untuk melamar pekerjaan di salah satu minimarket di Kota Langsa.

Namun, bukannya pergi melamar pekerjaan, terdakwa malah pergi ke tempat biasa dia berkumpul dengan teman-temannya. Lalu, terdakwa menggadaikan motor ibunya tersebut kepada salah seorang temannya.

Setelah menerima uang hasil menggadaikan motor tersebut, terdakwa yang kecanduan judi online kemudian menggunakan uang tersebut untuk membayar utang judi dan menggunakan untuk berjudi kembali.

Upaya Perdamaian

Dikutip Line1.News dari MARINews, portal berita dikelola Mahkamah Agung, Rabu, 25 Februari 2026, dalam proses persidangan perkara tersebut, Majelis Hakim PN Langsa menginisiasi dan membuka ruang serta kesempatan kepada terdakwa dan korban untuk menempuh upaya perdamaian.

Langkah ini disebut bagian dari pendekatan yang mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan keadaan semula oleh terdakwa kepada korban. Ini sebagaimana amanat dan semangat tujuan dari keadilan restoratif berdasarkan KUHAP Baru.

Kesempatan tersebut selanjutnya dimanfaatkan oleh terdakwa dan korban untuk melakukan dialog dan musyawarah.

“Keadilan restoratif tidak hanya berfokus pada pemidanaan kepada terdakwa, tetapi juga memerhatikan aspek terkait hak dan kepentingan dari korban serta menjadi sarana untuk memulihkan keadaan semula hubungan antara terdakwa dengan korban sebagai perwujudan dari hukum yang humanis. Sehingga setelah ini, selain hak dan kepentingan korban dapat diakomodir, juga tidak ada lagi dendam ataupun hubungan yang tidak baik antara terdakwa dan korban,” ujar Hakim Ketua Azhar Rasyid Nasution dalam persidangan pada Selasa (24/2).

Baca juga: Menko Kumham Imipas: KUHP dan KUHAP Baru Bentuk Penegakan Hukum yang Lebih Manusiawi

Hasilnya, antara terdakwa dan korban sepakat berdamai dengan membuat kesepakatan perdamaian secara tertulis di depan persidangan. Kesepakatan damai itu ditandantangani terdakwa dan korban serta majelis hakim pemeriksa perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 204 ayat (6) KUHAP, disaksikan oleh JPU dan kakak dari terdakwa.

Janji Berubah

Poin penting dalam kesepakatan perdamaian tersebut, terdakwa dan korban menyepakati beberapa ketentuan. Di antaranya, yang utama yaitu terdakwa telah meminta maaf kepada korban, dan sebaliknya korban juga telah memaafkan.

Terdakwa juga membuat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa terdakwa akan berubah dan menjadi pribadi yang berkelakuan baik serta berbakti kepada ibunya. Terdakwa juga menyatakan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya, berhenti melakukan judi online, menggunakan narkotika, serta perbuatan-perbuatan tercela lainnya.

Ketua PN Langsa, Kemas Reynald Mei mengapresiasi kesepakatan perdamaian tersebut. “PN Langsa telah berhasil menunjukkan komitmennya dalam pelaksanaan KUHAP baru dan menjalankan proses peradilan yang lebih humanis dan mengedepankan hak serta kepentingan korban”.

“Keberhasilan perdamaian ini juga menunjukkan komitmen PN Langsa dalam mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada aspek penjatuhan pidana semata, namun juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial serta rasa keadilan bagi para pihak,” ujar Kemas Reynald Mei.

Dengan mempertimbangkan pemulihan korban, iktikad baik terdakwa, serta prinsip keadilan restoratif, majelis hakim menjadikan mekanisme RJ sebagai dasar penyelesaian perkara ini.

“Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan yang berimbang serta mendorong penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis”.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy