Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada terdakwa Muliadi Ruslan alias Adi (29) dalam perkara sabu 86 Kg lebih.
“Menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah dengan Keputusan Presiden [Keppres, red], jika selama masa percobaan terdakwa berkelakuan baik,” bunyi amar putusan Nomor 62/PID.SUS/2026/PT BNA tanggal 24 Februari 2026, dikutip Line1.News dari salinan elektronik putusan itu pada Kamis, 26 Februari 2026.
Putusan tersebut diucapkan Hakim Ketua Kamaludin, didampingi Hakim Anggota Aimafni Arli dan Rahmawati, serta Panitera Pengganti Saidun.
Putusan banding itu mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Langsa Nomor 116 / Pid.Sus/2025/PN Lgs tanggal 8 Januari 2026, mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menyatakan terdakwa Muliadi Ruslan alias Adi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Selain itu, menguatkan putusan PN Langsa Nomor 116 /Pid.Sus/2025/PN Lgs tanggal 8 Januari 2025, untuk selebihnya; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Baca juga: Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Sabu 49 Kg Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Banding
Lantas, apa pertimbangan Majelis Hakim PT Banda Aceh?
Dalam salinan putusan banding itu juga dicantumkan memori banding penasihat hukum (PH) terdakwa. Di antaranya, memohon agar Majelis Hakim PT Banda Aceh menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.
Adapun penuntut umum dalam memori banding meminta Majelis Hakim PT menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa tersebut.
Majelis Hakim PT berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar. Kecuali mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
“Menimbang bahwa dalam Amar Putusan Nomor 116/Pid.Sus/2025/PN Lgs tanggal 8 Januari 2026, disebutkan ‘Menyatakan terdakwa Muliadi Ruslan alias Adi Bin Ruslan Abu Bakar (alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dalam permufakatan jahat’, sebagaimana dalam dakwaan primer”.
Kualifikasi perbuatan dalam putusan PN Langsa tersebut, menurut Majelis Hakim PT adalah tidak lazim. “Dan tidak sesuai dengan kualifikasi perbuatan pidana sebagaimana lazim dan telah baku untuk tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, harus diubah disesuaikan dengan kualifikasi yang telah baku”.
Demikian juga terkait pidana yang dijatuhkan atas terdakwa, menurut Majelis Hakim PT mempertimbangkan jumlah barang bukti sabu yang terkait terdakwa dan teman-temannya dengan berat bruto 89.606,85 gram dan neto sisa lab 85.964,41 gram, merupakan jumlah cukup besar. Jika hal itu beredar di masyarakat akan menimbulkan dampak negatif yang cukup besar;
Memerhatikan jumlah barang bukti sabu tersebut, Majelis Hakim PT menilai perbuatan terdakwa Muliadi Ruslan, saksi Maulana alias Lana dan Suh alias Yusuf alias Usop tersebut dapat dikatagorikan bersifat jaringan, dan telah biasa dilakukan terdakwa bersama teman-temannya.
Karena itu, menurut pandangan Majelis Hakim PT, apa yang dilakukan terdakwa dan teman-temannya tersebut bukan lagi kejahatan biasa. Melainkan harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat menimbulkan dampak negatif yang besar, merusak mental, membahayakan atau mengancam kehidupan masyarakat luas, terutama bagi generasi muda khususnya di Provinsi Aceh serta masyarakat Indonesia pada umumnya.
“Apalagi selama ini daerah Aceh sudah berkali-kali dijadikan pintu masuk bagi peredaran gelap narkotika jenis sabu”.
Menurut Majelis Hakim PT, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut selain harus memberikan edukasi bagi terdakwa untuk menyadari kesalahannya, juga menimbulkan efek jera (deterent effect) bagi terdakwa. “Juga diharapkan secara preventif berdampak bagi psikologis masyarakat luas agar tidak melakukan tindak pidana narkotika”.
Oleh karena itu, dalam rangka mencegah, memberantas dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika tersebut, menurut Majelis Hakim PT, sudah selayaknya terdakwa dijatuhi pidana yang seberat-beratnya yakni “pidana mati”.
Baca juga: Perkara Sabu 72 Kg: 1 Terdakwa Divonis Pidana Mati, dan 3 Lainnya Penjara Seumur Hidup
Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Langsa dalam putusannya Nomor 116/Pid.Sus/2025/PN Lgs tanggal 8 Januari 2026, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Muliadi Ruslan alias Adi.
Menetapkan barang bukti (BB) 4 karung berwarna putih yang di dalamnya berisi 82 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu total sisa lab berat neto 85.964,41 gram. Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/101.a/V/2025/Dittipidnarkoba, dan Berita Acara Perintah Pemusnahan Barang Bukti, Rabu, 28 Mei 2025, yang menyatakan jumlah barang bukti 89.606.85 gram yang telah disisihkan untuk dikirim ke lab 0,82 gram telah dimusnahkan; sebuah cangkul; dan satu handphone, dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun BB satu mesin model Honda GX-390; dan satu boat warna hijau hitam (dititipkan pada Bea Cukai Langsa), dirampas untuk negara.
Kronologi Perkara
Berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Muliadi Ruslan yang merupakan nelayan di Langsa, ditangkap oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 waktu Aceh, di sebuah kafe di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Terdakwa kemudian menunjukkan tempat penyimpanan barang diduga sabu di tambak udang di wilayah Sungai Pauh Langsa Barat. Terdakwa menunjukkan tempat 4 karung yang di dalamnya berisi 82 bungkus plastik berwarna merah bubble wrap bertuliskan King 88 berisi kristal putih berat bruto 89.688,85 gram dan neto 86,046,41 gram, yang dikubur di dalam tanah dengan menggunakan sebuah cangkul.
Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, terdakwa juga menunjukkan satu mesin model Honda GX-390 dan satu boat warna hijau hitam yang digunakan terdakwa mengambil barang diduga sabu di perairan.
Awalnya terdakwa diperintahkan Suh alias Yusuf alias Usop (DPO) untuk mengambil sabu di daerah perairan Raja Muda pada 26 April 2025. Terdakwa menuju ke perairan tersebut dengan Maulana alias Lana (DPO) menggunakan satu boat warna hijau hitam milik terdakwa.
Saat terdakwa dan Lana menunggu di perairan tersebut, datang sebuah boat dan memberikan kode senter ke arah boat terdakwa. Terdakwa kemudian menghampiri boat tersebut.
Setelah memberi kode “Bang Kumis”, dua orang dengan penutup wajah pada boat tersebut kemudian melemparkan 5 karung sabu ke dalam boat terdakwa.
Terdakwa dan Lana kemudian menyimpan 5 karung sabu tersebut di tambak terdakwa di sebuah gubuk dengan ditutupi semak-semak.
Pada 27 April 2025, Suh memerintahkan terdakwa untuk mengambil dan memindahkan 1 karung. Di mana sebelumnya dikurangi 2 bungkus, kemudian diserahkan kepada Saryulis (terdakwa dalam berkas terpisah).
Setelah menyerahkan 1 karung sabu tersebut, terdakwa meminta uang kepada Suh Rp10 juta. Suh memberikan Rp9 juta. Terdakwa kemudian memberikan Rp1 juta kepada Lana.
Empat hari kemudian, terjadi penangkapan terhadap Zulkifli alias Zul alias Don (terdakwa dalam berkas terpisah), yang membuat terdakwa panik.
Terdakwa lantas memindahkan 4 karung sabu yang tadinya terletak di tambak terdakwa ke tambak udang yang dikelola saksi Sy alias Boy di daerah Sungai Pauh. “Kemudian tidak berapa lama, terdakwa ditangkap”.
Terdakwa dan Lana dijanjikan Rp100 juta oleh Suh. Terdakwa sebelumnya pernah bekerja dengan Suh terkait dengan sabu pada Maret 202. Saat itu terdakwa bersama Lana mengambil sabu dalam karung juga. Namun, saat itu sabu langsung dinaikkan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
di tambak terdakwa.
Atas pekerjaan pada Maret 2025 tersebut, terdakwa telah menerima uang Rp50 juta pada 4 April 2025, yang ditransfer melalui BSI Link saksi CMJ, istri terdakwa. “Di mana terdakwa mendapatkan upah Rp30 juta dan Maulana alias Lana mendapat upah Rp20 juta,” demikian fakta hukum dikutip Line1.News dari salinan eletronik putusan PN Langsa Nomor 116/Pid.Sus/2025/PN Lgs.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy