Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTsN 1 Maluku hingga Tewas Dijatuhkan Sanksi PTDH

Bripda Mesias
Bripda Masias Siahaya (tengah) mengikuti sidang etik di Mapolda Maluku, Senin (23/2/2026). Foto: Humas Polda Maluku

Ambon – Polri memecat Bripda Masias Victoria Siahaya, anggota Brimob penganiaya Arianto Tawakal, 14 tahun, siswa MTsN 1 Maluku, hingga tewas di Tual, Maluku.

“Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto saat jumpa pers, Senin malam, 23 Februari 2026, dilansir Kumparan.com

Ia mengklaim Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Sidang KKEP berlangsung secara menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi. Sepuluh saksi hadir langsung di persidangan, sedangkan empat lainnya, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan, memberikan keterangan melalui konferensi daring.

Majelis hakim komisi menyimpulkan Bripda Masias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, ketaatan pada norma hukum dan larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Baca juga: Yusril: Anggota Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Harus Diproses Pidana

Atas putusan tersebut, Bripda Masias menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri,” ujar Dadang.

Selain sanksi PTDH, proses hukum pidana terhadap Masias terus bergulir di Polres Tual. Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengonfirmasi status Masias resmi menjadi tersangka.

“Saat ini proses lidik (penyelidikan) sudah naik ke sidik (penyidikan) dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Whansi.

Ia juga mengklaim seluruh proses penyidikan akan dilakukan tanpa ada yang ditutup-tupi. “Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun.”

Atas perbuatannya, Masias dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Lalu Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy