Kutacane – Dua warga Aceh Tenggara, Apuan (33) dan Sasmito (39), terdakwa tindak pidana mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen sah, divonis pidana penjara masing-masing satu tahun.
Vonis itu diucapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kutacane dalam sidang pada Rabu, 21 Januari 2026.
Dikutip Line1.News, Kamis pagi, 22 Januari 2026, amar putusan perkara Nomor 248/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktn itu, mengadili: menyatakan terdakwa I Apuan alias Puan dan terdakwa II Sasmito alias Ito tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama satu tahun serta pidana denda Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan masing-masing terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar;
Menetapkan dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti: satu becak motor Honda Verza warna hitam tanpa nomor polisi; 75 batang kayu hutan jenis meranti rincian ukuran tebal 4,0 cm, lebar 5,0 cm, panjang 5,0 meter, total volume 0,75 m³, dirampas untuk negara.
Dituntut 20 Bulan Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tenggara menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa I Apuan dan terdakwa II Sasmito terbukti bersalah melanggar Pasal 88 Ayat (1) huruf a, juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantas Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 20 Huruf C (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing-masing selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan, red), serta pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap berada dalam tahanan.
Tuntutan itu dibacakan pada Rabu, 14 Januari 2026.
Pemilik Kayu DPO
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan terdakwa I Apuan dan terdakwa II Sasmito pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 waktu Aceh, bertemu Riki (masuk daftar pencarian orang/DPO) yang sedang mengisi bensin di SPBU Kuning.
Lalu, Riki memanggil Apuan dan Sasmito untuk menawarkan pekerjaan mengangkut kayu miliknya yang diletakkan di pinggir sebuah kebun di Desa Pulo Kedondong, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara. “Dengan upah Rp150 ribu yang akan diberikan saat pekerjaan mengangkut kayu selesai,” kata JPU.
Apuan dan Sasmito langsung ke lokasi kayu tersebut. Keduanya mengangkut kayu jenis sembarangan menggunakan becak motor milik Apuan. “Kemudian sekira pukul 22.00 pada saat di perjalanan sedang mengangkut kayu tersebut, para terdakwa ditangkap oleh pihak Polres Aceh Tenggara di Jalan Desa Pulo Kedondong dan langsung dibawa ke Polres”.
Menurut JPU, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor 75/BAP-KB/X/2025 Ahli bernama Juanda telah memeriksa kayu yang diangkut kedua terdakwa tersebut.
Adapun hasil pemeriksaan: kayu yang dilakukan pengujian dan pengukuran merupakan hasil tangkapan pihak Polres Aceh Tenggara; dari hasil pengukuran dan pengujian secara keseluruhan kayu tersebut mempunyai volume 0,75 m³ dengan jumlah 75 batang, jenis meranti, ukuran 2×2 dan panjang 5 meter.
“Terdakwa I maupun terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pengangkutan kayu meranti yang berasal dari kawasan hutan TNGL (Taman Nasional Gunung Leuser),” kata JPU.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy