Bahas Revisi UUPA dengan Istana, Wagub Tegaskan Bangun Aceh dalam Bingkai NKRI

Wagub Fadhlullah dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Wagub Aceh Fadhlullah bertemu dengan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Jakarta. Foto: Humas BPPA

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah bertemu dengan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK), Hasan Nasbi. Pertemuan ini membahas revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Rabu, 28 Mei 2025.

Fadhlullah menilai urgensi revisi UUPA yang telah berusia hampir dua dekade, serta menggarisbawahi pentingnya pemenuhan kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Fadlullah menyampaikan inisiatif revisi ini lahir dari kebutuhan untuk menyelaraskan kondisi sosial, ekonomi, dan politik Aceh dengan realitas kekinian.

“Selama 20 tahun sejak perjanjian damai, Aceh masih bergumul dengan kemiskinan dan kesenjangan pembangunan. Revisi ini bukan untuk menambah kekuasaan, tapi untuk memperkuat efektivitas otonomi dalam kerangka NKRI,” ujar Fadlullah.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan komitmen Aceh tetap solid dalam bingkai persatuan nasional. Dia juga meyakinkan Istana bahwa revisi regulasi itu tidak terkait wacana separatis.

“Kami membawa tokoh-tokoh penting dari berbagai wilayah dan latar belakang politik di Aceh sebagai bentuk representasi bahwa seluruh elemen Aceh sepakat tidak ada lagi kata ‘Merdeka Aceh’. Yang ada adalah kerja bersama membangun Aceh,” ujarnya.

Sementara itu, Hasan Hasbi menyambut baik niat dan semangat yang ditunjukkan oleh Wagub Aceh dan timnya. Dia menjelaskan peran strategis kantornya sebagai simpul koordinasi konten dan substansi kebijakan yang mendukung program-program pemerintahan.

“Peran kami bukan di panggung depan, tapi di balik layar. Kami pastikan narasi dan regulasi yang diusulkan mendapat perhatian serius. Revisi UUPA yang diusulkan tentu perlu dilihat secara proporsional agar tetap selaras dengan konstitusi,” ujar Hasan.

Hasan juga menekankan proses regulasi harus memperhatikan sensitivitas publik dan harmoni antarlembaga.

“Setiap revisi, termasuk usulan tentang zakat sebagai pengurang pajak, maupun kewenangan lalu lintas barang dan jasa, harus dibingkai dalam norma dan standar yang jelas, agar implementasinya tak kontraproduktif,” jelasnya.

Adapun beberapa poin krusial yang dibawa dalam pertemuan ini antara lain penyesuaian pasal-pasal UUPA terkait kewenangan khusus Aceh, penguatan otoritas fiskal dan pendapatan Aceh melalui mekanisme dana otsus.

Selanjutnya, penyelarasan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak, dan pembukaan akses perdagangan lintas batas untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy