Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengatakan Qanun Pertambangan Rakyat akan disiapkan agar aktivitas tambang bisa dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal itu dikatakan Mualem saat memimpin langsung rapat pimpinan dan arahan khusus yang diikuti Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh Muhammad Nasir, serta seluruh kepala dinas di Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 8 April 2025.
Mualem menilai, tambang rakyat berpotensi mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola melalui koperasi dan diwajibkan membayar pajak.
Penelusuran Line1.News di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Aceh, Aceh setidaknya memiliki satu qanun terkait pertambangan, yakni Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Qanun yang diundangkan dalam Lembaran Aceh tahun 2018 nomor 4 semasa Gubernur Irwandi Yusuf itu mengatur kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang semula dibagi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota, kini hanya diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh.
Qanun tersebut juga menyinggung Izin Pertambangan Rakyat atau IPR, yakni izin melaksanakan usaha pertambangan rakyat dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Sementara soal pembinaan, pengawasan, verifikasi, dan evaluasi kegiatan pertambangan IPR dilakukan Gubernur Aceh. Hal serupa berlaku bagi Izin Usaha Pertambangan atau IUP dan Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK.
Terkait pengelolaan tambang oleh koperasi seperti disinggung Mualem, Pasal 8 Qanun 15/2017 menyebutkan, IUP diberikan gubernur berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
Sementara untuk pengolahan maupun pemurnian hasil tambang, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi bisa bekerja sama dengan badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan IUP atau IUPK.
Selain itu ditegaskan pula di Pasal 49, pelaksana usaha jasa pertambangan dapat berupa badan usaha, koperasi, atau perseorangan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy