Bolehkah ‘Nyolong’ Koneksi WiFi untuk Jual Beli Online? Begini Penjelasannya dalam Fikih

Ilustrasi WiFi gratis. Foto:: unsplash.com
Ilustrasi WiFi gratis. Foto:: unsplash.com

WiFi merupakan teknologi yang memanfaatkan peralatan elektronik untuk bertukar data secara nirkabel menggunakan gelombang radio melalui sebuah jaringan komputer, termasuk koneksi Internet berkecepatan tinggi.

Untuk menggunakan WiFi biasanya dilengkapi dengan keamanan sandi sehingga penggunanya hanya pemilik atau orang-orang tertentu yang diizinkan. Memakai WiFi tanpa izin termasuk dalam keumuman ayat tentang larangan memakan harta orang lain dengan batil, seperti firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah Ayat 2, yang artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil”.

Baca Juga: Begini Nasihat Nabi Isa untuk Orang yang Selalu Mengeluhkan Rezeki

Di dalam konteks Fikih, WiFi disebut dengan manfaat yang dikuasai perorangan bukan umum. Sehingga, menggunakan manfaat yang dimiliki orang tanpa izin disebut dengan ghasab. Hukumnya haram.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in: “Penjelasan tentang Hukum Ghasab (perampasan). Ghasab adalah menguasai hak orang lain, meskipun berupa manfaat, seperti mengusir orang yang duduk di masjid atau pasar tanpa hak, atau duduk di atas tikar milik orang lain meskipun tidak memindahkannya, mengusir seseorang dari rumahnya meskipun ia tidak memasukinya, atau menunggangi hewan milik orang lain, dan memanfaatkan budaknya”.

Baca Juga: Hukum Jual Beli dan Beraktivitas Jelang Salat Jumat

Konsekuensi perbuatan ghasab dalam konteksi WiFi ini selain berdosa juga harus mengganti. Sebab, jaringan WiFi mempunyai nilai dan harga karena tidak didapatkan secara gratis, atau meminta penghalalan (istihlal) dari yang bersangkutan.

Lalu, jika koneksi WiFi hasil “nyolong” itu juga digunakan untuk berbisnis online dengan smartphone atau perangkat komputer lain, bagaimana hukumnya?

Mengingat smartphone atau perangkat komputer lain hanya sebuah sarana untuk melangsungkan transaksi, keuntungan jual beli tersebut halal. Asalkan, jual beli itu dilakukan sesuai syariat, yaitu memenuhi rukun dan syarat, tidak menipu, tidak merugikan orang lain, serta komoditas yang ditransaksikan legal menurut syara’ dan hukum negara. Selain itu, pengguna WiFi ghasab tersebut berkewajiban mengganti biaya penggunaan wifi yang digunakan tanpa izin atau meminta kehalalanya kepada pemiliknya.

Baca Juga: Tafsir Ar-Ra’d Ayat 11: Motivasi Mengubah Nasib?

Kasus ini bisa di-ilhaq-kan dengan permasalahan seseorang yang meng-ghasab sebuah panah kemudian panahnya digunakan untuk berburu, maka hak milik hasil buruannya itu adalah pelaku ghasab tersebut. Hanya saja, pelaku ini wajib memberikan biaya penggunaan panah tersebut kepada pemiliknya.

Imam al-Baghawi menjelaskannya dalam kitab at-Tahdzib fi Fiqhis Syafi’i: “Jika seseorang meng-ghasab sebuah panah, lalu berburu dengannya, maka hasil buruannya menjadi milik si peng-ghasab. Begitu pula jika seseorang meng-ghasab jaring, lalu memasangnya, dan mendapatkan tangkapan, maka hasil tangkapannya adalah milik si peng-ghasab. Namun, dia wajib membayar sewa atau biaya (ujrah mitsil) penggunaan panah dan jaring tersebut kepada pemiliknya”. Wallahu a’lam.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy