Khutbah Jumat: Qadha Puasa Sebelum Ramadan Tiba

Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa. Foto: freepik.com

Jamaah kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,

Saat ini kita berada di bulan Sya’ban. Kurang dari sebulan lagi kita akan menyambut Ramadan, bulan suci yang penuh keberkahan dan semarak ibadah setiap hari. Di bulan inilah kita diwajibkan menunaikan ibadah puasa.

Namun, sebelum Ramadan kembali tiba, ada baiknya kita bertanya pada diri sendiri: berapa hari puasa Ramadan di tahun-tahun sebelumnya yang masih tertinggal? Jika masih ada, segeralah dicicil dan ditunaikan. Sebab, mengganti puasa Ramadan adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183-184: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Jamaah kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,

Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, jilid 2, halaman 281 menjelaskan berapa pun jumlah puasa Ramadan yang ditinggalkan, semuanya wajib diganti sesuai jumlah hari yang terlewat. Ini merupakan bentuk tanggung jawab ibadah kepada Allah.

Karena itu, siapa pun yang membatalkan puasa pada sebagian hari di bulan Ramadan wajib meng-qadha hari-hari tersebut sesuai jumlahnya. Begitu pula jika seseorang meninggalkan puasa Ramadan secara keseluruhan, kewajiban qadha tetap berlaku sesuai total hari yang ditinggalkan.

Baca juga: Lafal Niat Puasa Qadha Ramadan dan Waktu Pengucapannya

“Firman Allah: (maka (wajib mengganti) sejumlah hari) mengandung tuntutan untuk menyempurnakan bilangan hari yang ditinggalkan puasanya. Tidak diragukan lagi, apabila seseorang membatalkan puasa pada sebagian hari di bulan Ramadan, maka ia wajib mengqadha hari-hari yang ditinggalkannya itu setelahnya sesuai dengan jumlahnya. Demikian pula, apabila ia membatalkan puasa Ramadan secara keseluruhan, maka hukum yang berlaku tetap mempertimbangkan jumlah hari yang ditinggalkan tersebut.”

Jamaah kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,

Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Al-Ghurarul Bahiyyah fi Syarhil Bahjah al-Wardiyyah jilid 2 halaman 234 menjelaskan, jika seseorang sebenarnya sudah mampu mengganti (qadha) puasa Ramadan yang pernah ditinggalkan, tetapi dengan sengaja menundanya hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia memikul kewajiban tambahan.

Selain tetap wajib meng-qadha puasanya, ia juga harus membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Yakni yang setara dengan 675 gram beras.

Baca juga: Niat Puasa Ramadan Versi Empat Mazhab

Kewajiban fidyah mulai berlaku sejak masuknya Ramadan kedua. Hal ini didasari atas hadis yang diriwayatkan dari Ad-Daruquthni, bersumber dari Abu Hurairah: “Dari Abu Hurairah, mengenai seorang laki-laki yang sakit pada bulan Ramadan, kemudian ia sembuh namun tidak berpuasa (mengqadha) hingga ia kembali mendapati Ramadan setelahnya. Ia berkata: ‘Hendaklah ia berpuasa pada Ramadan yang sedang ia jumpai itu, dan membagikan makanan untuk Ramadan yang pertama (sebelumnya), setiap hari sebanyak satu mud gandum (atau makanan pokok) kepada orang miskin. Setelah ia selesai dari Ramadan ini, barulah ia mengqadha puasa yang telah ia lalaikan tersebut.”

Jamaah kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,

Karena itu, sudah sepatutnya kita menyegerakan qadha puasa Ramadan yang pernah kita tinggalkan. Puasa adalah ibadah wajib, dan jika suatu waktu tidak kita laksanakan, maka kita berkewajiban menggantinya di kesempatan lain.

Meng-qadha puasa sebelum datang Ramadan berikutnya juga merupakan bentuk tanggung jawab kita kepada Allah Swt. Setiap ibadah wajib yang tertunda ibarat utang yang harus segera dilunasi.

Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakaria al-Anshari, jika qadha puasa belum terlaksana hingga bertemu Ramadan berikutnya, maka selain qadha, kita juga wajib membayar fidyah satu mud. Oleh karena itu, segeralah menunaikan qadha puasa.[]

Muhaimin Yasin, Alumnus Pondok Pesantren Ishlahul Muslimin Lombok Barat dan Pegiat Kajian Keislaman

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy