Kutacane – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap S, 40 tahun, buronan kasus sabu. S ditangkap di rumahnya, Desa Biak Muli, Pante Raja, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Kasi Humas AKP Jomson Silalahi dalam keterangan tertulis menyebutkan, S hampir sepuluh bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tenggara.
S diburu setelah polisi menemukan barang bukti sabu-sabu ketika menangkap tersangka AP, MN, SH, dan F pada Jumat, 13 September 2024.
Saat pemeriksaan, AP dan MN mengaku sabu itu mereka jemput bersama S pada Kamis, 12 September 2024 ke wilayah Idi Rayeuk, Aceh Timur.
S ditangkap tanpa perlawanan. Dia mengakui keterlibatannya dalam penjemputan sabu bersama AP dan MN ke Idi Rayeuk.
Berdasarkan pengakuannya, S langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy