Bukan Cuma Batasi Gawai, Ini Strategi Komdigi untuk Amankan Anak dari Kejahatan Siber

Kepala Pusat Pengembangan Literasi Digital Komdigi Rizki Ameliah mengenakan jilbab krem krem sedang berbicara menggunakan mikrofon di acara literasi digital KPRK MUI di Depok
Kepala Pusat Pengembangan Literasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rizki Ameliah, S.S., M.Si., menyampaikan cara melindungi anak dari bahaya dunia digital dalam kegiatan peningkatan literasi digital yang diselenggarakan Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI di Aula Bani Shaibah, Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Sabtu (24/10/2026). Foto: MUI Digital

Jakarta, Line1News — Menjaga anak di era digital masa kini jauh melampaui aturan ketat pembatasan durasi gawai (screen time). Orang tua kini dituntut proaktif memproteksi data pribadi anak, mengawal jejak digital, serta memformulasikan komunikasi dua arah yang hangat agar anak merasa aman berselancar di dunia maya.

Penegasan krusial ini disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Literasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rizki Ameliah. Ia menggarisbawahi bahwa tanggung jawab besar dalam melindungi generasi muda dari ancaman siber tidak boleh dibebankan sepihak kepada pihak sekolah.

Pernyataan tersebut dipaparkan dalam forum “Peningkatan Literasi Digital Perspektif Islam: Santri Cakap Digital, Berakhlak Qurani, Membangun Negeri” yang bertempat di Aula Bani Shaibah, Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Sabtu, 24 Oktober 2026.

“Dari pagi atau mungkin sampai sore kan ada yang namanya bapak-ibu guru, tetapi kita tidak bisa menyerahkan semuanya ke bapak-ibu guru karena tanggung jawabnya orang tua,” ujar Rizki, dilansir dari MUI Digital, Minggu (25/10/2026).

Jembatan Komunikasi Pasca-Sekolah

Dalam agenda edukatif besutan Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI ini, Rizki mengimbau para orang tua untuk mendesain ruang yang aman bagi anak, baik di kehidupan nyata maupun di ekosistem media sosial. Salah satu fondasi paling sederhana namun berdampak masif adalah membangun obrolan bermakna sesaat setelah anak menyelesaikan jam belajarnya.

“Kita memastikan bahwa ketika mereka mendapatkan informasi atau perlakuan apa pun di sekolah, kita juga tetap harus ngobrol setelah mereka pulang sekolah,” tuturnya.

Rizki mengingatkan agar para orang tua melepas ego komando yang kaku. Pendekatan emosional yang setara justru menjadi kunci agar anak tanpa ragu membagikan dinamika keseharian hingga kendala yang mereka hadapi di internet.

“Kita juga harus bertanya, jadi jangan … sebagai orang tua, tetapi lebih kepada menjadikan anak-anak kita sebagai teman, sebagai sahabat kita untuk mendapatkan informasi dari kegiatan anak-anak kita sehari-hari,” katanya.

Ancaman Nyata Sharenting Tanpa Filter

Selain aspek psikologis, aspek teknis perlindungan data pribadi juga menjadi sorotan tajam. Kebiasaan mengunggah foto, video, maupun lokasi harian anak secara detail di media sosial (sharenting) berpotensi mengekspos informasi sensitif ke ranah publik yang rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.

Rizki memperingatkan orang tua untuk mengerem dorongan membagikan info rinci seputar rutinitas, titik koordinat sekolah, dan identitas privasi anak. Keamanan siber keluarga wajib diperketat lewat langkah-langkah preventif:

• Menerapkan kata sandi (password) yang kuat dan unik.

• Menanamkan sikap skeptis dan waspada terhadap orang asing di dunia maya.

• Tidak sembarangan mengeklik tautan (link) mencurigakan.

• Melakukan verifikasi fakta informasi guna menyaring hoaks.

• Mengaktifkan fitur keamanan serta pembatasan privasi pada gawai anak.

Komponen teknologi ini harus berjalan selaras dengan manajemen waktu yang seimbang. Dengan begitu, anak tidak sekadar melek teknologi (tech-savvy), melainkan tumbuh menjadi pengguna internet yang bertanggung jawab dan beretika.

Payung Hukum Lewat PP Tunas

Aparatur negara sendiri terus memperkokoh barikade perlindungan anak lewat regulasi konkret, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang akrab disebut PP Tunas.

Rizki menguraikan bahwa regulasi anyar ini mencakup lima instrumen utama: verifikasi usia, perlindungan privasi data anak, filtrasi dan pengawasan konten negatif, prinsip transparansi akuntabilitas platform, hingga ruang pendampingan bagi orang tua.

Langkah ini mempertegas bahwa internet tidak boleh menjadi ruang bebas tanpa kendali bagi anak-anak. Orang tua dan tenaga pendidik wajib memoles kecakapan digital mereka demi memitigasi bahaya laten internet. Sinergi masif antarelemen masyarakat menjadi harga mati.

“Ini menjadi garda terdepan untuk melindungi anak, khususnya di ruang digital,” tegas Rizki.

Menatap ke depan, Komdigi menaruh harapan besar agar program literasi digital di lingkungan pesantren dan pendidikan berbasis agama dapat berjalan simultan dan berkelanjutan. Pihaknya siap memperluas penetrasi edukasi ini dengan menggandeng jaringan KPRK MUI yang tersebar di 38 provinsi di seluruh penjuru Indonesia.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy