Jakarta – Puluhan pejabat Kabinet Merah Putih ternyata belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Bahkan, ada orang dekat Presiden Prabowo tercatat belum melapor.
Para pejabat yang tidak melaporkan LHKPN itu mencakup para menteri, kepala lembaga setingkat menteri, wakil menteri, serta utusan presiden.
Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu, 4 Desember 2024, mengungkapkan jumlah pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan sebanyak 16 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 27 wakil menteri/kepala lembaga setingkat menteri, dan 8 utusan khusus/penasihat khusus staf khusus.
Kewajiban melaporkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahan Korupsi. Selain UU Nomor 28 Tahun 199, dasar hukum LHKPN itu tercantum dalam peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Aturan ini menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan.
Penyelenggara negara yang dimaksud meliputi pejabat negara yang menjalankan fungsi legislatif, eksekutif, yudikatif, atau pejabat lainnya yang memiliki fungsi dan tugas pokok berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Peraturan KPK Pasal 4 juga dijelaskan bahwa LHKPN dilaporkan ke KPK pada saat pengangkatan saat pertama kali menjabat. Kemudian berakhirnya masa jabatan atau memasuki waktu pensiun. Selanjutnya pengangkatan kembali setelah masa jabatan berakhir atau pensiun dan masih menjabat.
Para pejabat wajib melaporkan LHKPN ke KPK secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan per 31 Desember, atau paling lambat 31 Maret tahun berikutnya bagi pejabat yang masih memiliki jabatan.
Sementara pejabat baru pertama kali diangkat atau berakhir masa jabatan atau pensiun maupun diangkat kembali diwajibkan melaporkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik.
Daftar Pejabat belum Lapor LHKPN
KPK hingga saat ini belum membuka data para pembantu Prabowo yang belum menyerahkan LHKPN. Dilansir dari Merdeka.com, Senin, 16 Desember 2024, berikut daftar pejabat yang belum melaporkan LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Menteri belum Lapor LHKPN
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti
- Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Menteri Transmigrasi Iftitah Suryanegara
- Menteri Pekerjaan Umum Dodi Hanggodo
Wakil Menteri belum Lapor LHKPN
- Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan
- Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto
- Wakil Menteri Keuangan Thomas AM Djiwandono
- Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat
- Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan
- Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie
- Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo
- Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono
- Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Ahmad Tawalla
- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo
- Wakil Menteri Pertanian Sudaryono
- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan
- Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
- Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Todotua Pasaribu
- Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono
- Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Enik Ermawati
- Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif Irene Umar
- Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan
- Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat
Kepala Staf hingga Utusan Khusus belum Lapor LHKPN
- Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto
- Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
- Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi
- Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari
- Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas
- Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman (mengundurkan diri)
- Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad
- Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital, Ahmad Rida Sabana.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy