Tahap II Kasus Dugaan Korupsi

Ditreskrimsus Polda Aceh Serahkan Eks Kepala Kantor Pos Rimo ke Kejati

Penyidik Polda Aceh di Kantor Pos Tapaktuan
Tim Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh saat berada di halaman Kantor Pos Cabang Tapaktuan, Aceh Selatan, Senin, 5 Mei 2025. Foto dari sumber Line1.News

Banda Aceh – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka D dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan korupsi di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, ke Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Supriadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan penyerahan tersangka D, eks Kepala Kantor Pos KCP Rimo, dan barang bukti berlangsung pada Senin pagi, 12 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 waktu Aceh.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Tinggi Aceh berjalan dengan tertib dan lancar,” ujarnya dikutip Selasa, 13 Januari 2026.

Kasus yang menjerat D berkaitan dengan dugaan transfer fiktif dana operasional Kantor Pos Rimo tahun 2024 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.063.537.000 berdasarkan Laporan hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang dilakukan BPKP Aceh pada 18 september 2025.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Aceh Tahan Eks Kepala Kantor Pos Rimo

Sebelumnya, penyidik menahan D pada Selasa, 30 September 2025, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada 26 September 2025 berdasarkan hasil gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri secara daring.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti cukup. Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 21 saksi, menyita uang tunai Rp67.556.000 di kantor BRI Pusat Jakarta, serta 85 bundel dokumen operasional dari Kantor Pos KCP Rimo.

Penyidik juga meminta dan menerima hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Aceh, serta memeriksa satu orang ahli auditor.

Baca juga: Tim Tipidkor Polda Aceh Lakukan Pemeriksaan di Kantor Pos Cabang Tapaktuan

Modus korupsi dilakukan tersangka D melalui dua skema, yakni aplikasi Wesel Pos (cash to account) dan Pospay (cash in giro).

D mengabaikan prosedur otorisasi transaksi dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2), sehingga transaksi seolah-olah sah. Faktanya, dana operasional dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadinya melalui transaksi fiktif.

Penyidik menjerat D dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy