Lhokseumawe – Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh (Unimal), Nazaruddin menilai kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe merupakan gejala dari penyakit kronis.
“Pertama, bukti kegagalan governance: Korupsi di KEK bukan kejadian insidental, melainkan symptom regulatory capture klasik,” kata Nazaruddin menjawab Line1.News, Minggu, 15 Juni 2025.
Menurut Nazaruddin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe yang sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi itu, harus menelusuri hingga ke pola konglomerasi. “Dugaan ‘orang dalam’ di PT Patna yang memberi akses istimewa ke kontraktor tertentu,” ujarnya.
Selain itu, kata Nazaruddin, dugaan pembiaran sistematis: Lemahnya pengawasan BPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Kedua, lanjut Nazaruddin, menimbulkan preseden buruk: Kasus dugaan korupsi ini akan menjadi vaccine hesitancy bagi investor serius. “Siapa mau investasi di kawasan yang hukumnya rentan dibajak?”
Ketiga, Nazaruddin menegaskan tuntutan kunci: Kejari harus membongkar tidak hanya pelaku di lapangan, tapi juga policy maker di Jakarta yang mungkin membangun aturan “cacat” untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.
Titik Kritis
Baca juga: Catatan Kritis Profesor Apridar Soal KEK Arun Lhokseumawe
Sebelumnya, mantan Rektor Unimal dan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (Uniki), Profesor Apridar menyebut penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran KEK Arun oleh Kejari Lhokseumawe menjadi red flag besar. “Isu korupsi merusak iklim investasi, menghambat percepatan pembangunan infrastruktur, dan menggerus kepercayaan publik serta investor,” ujar Apridar yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK), kepada Line1.News, Selasa malam, 10 Juni 2025.
Profesor Apridar menilai penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe ini merupakan titik kritis yang memiliki implikasi sangat besar bagi masa depan KEK Arun Lhokseumawe.
Dia pun menyampaikan analisis tanggapan berdasarkan fakta dan konteks. Pertama, mengkonfirmasi kekhawatiran atas kinerja yang lambat. Dugaan korupsi selama periode 2018-2024 memberikan penjelasan potensial yang sangat kuat mengapa capaian investasi (hanya ~Rp41,5 miliar) dan penyerapan tenaga kerja (1.806 orang) jauh di bawah harapan dan target, meskipun KEK telah diresmikan dan berjalan selama 6 tahun.
“Dugaan korupsi di tubuh pengelola (PT Patna sebagai BUPP dan/atau pihak terkait) sangat mungkin menjadi salah satu akar penyebab utama terhambatnya pembangunan infrastruktur, minimnya realisasi investasi besar, dan rendahnya serapan tenaga kerja,” ujar Apridar.
Kedua, dampak serius terhadap iklim investasi dan kepercayaan. “Signal negatif ke investor: Kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki adalah lampu merah besar bagi calon investor, terutama investor besar di sektor energi dan petrokimia yang menjadi target KEK Arun. Investor mensyaratkan kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola yang baik. Skandal korupsi merusak semua elemen kunci ini,” tutur Apridar.
Selain itu, kata Apridar, erosi kepercayaan publik. Masyarakat Aceh Utara dan Lhokseumawe yang berharap besar pada KEK sebagai mesin pencipta lapangan kerja akan semakin kecewa dan sinis. Kepercayaan pada kemampuan pemerintah dan pengelola untuk menjalankan proyek strategis ini terkikis.
Ketiga, lanjut Apridar, kebutuhan mendesak untuk pembersihan dan reformasi. Dukungan penuh untuk Kejari: Pemerintah Pusat (melalui Dewan Nasional KEK), Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Utara, Pemko Lhokseumawe, dan terutama PT Patna wajib memberikan dukungan penuh dan akses seluas-luasnya kepada Kejari Lhokseumawe. Transparansi dan kooperatif mutlak diperlukan.
“Audit komprehensif: Di luar proses hukum, diperlukan audit forensik independen yang menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan, pengadaan barang/jasa, dan proses pengambilan keputusan di KEK Arun selama periode 2018-2024. Audit ini harus fokus pada aliran dana, kepatuhan prosedur, dan potensi kerugian negara,” ujar Apridar.
Apridar mendorong pembersihan internal PT Patna. Jika penyelidikan mengindikasikan keterlibatan personel PT Patna, tindakan tegas harus diambil, mulai dari sanksi administratif hingga pembersihan jajaran manajemen dan dewan direksi yang terlibat. Rekrutmen pemimpin baru yang berintegritas dan kompeten menjadi keharusan.
Keempat, momentum untuk perbaikan tata kelola fundamental. Yakni, kata Apridar, membangun sistem antikorupsi: PT Patna harus segera mengimplementasikan dan memperkuat sistem pencegahan korupsi yang konkret, seperti: E-Procurement terbuka: Seluruh proses pengadaan barang/jasa wajib melalui sistem elektronik yang transparan dan dapat diawasi publik.
Lalu, whistleblower system: Membuat saluran pengaduan yang aman dan independen bagi karyawan dan mitra untuk melapor dugaan penyimpangan. Pelaporan keuangan real-time: Menerbitkan laporan keuangan dan kinerja proyek secara rutin dan mudah diakses publik.
Pengawasan multipihak: Membentuk badan pengawas independen yang melibatkan perwakilan pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil. Simplifikasi prosedur: Kurangi celah penyimpangan dengan menyederhanakan birokrasi dan proses pengambilan keputusan di internal pengelola.
Baca juga: Pengamat: Target Serapan Tenaga Kerja di KEK Arun ‘Gagal Total’, Aceh Harus Tuntut Revisi PP 5/2017
Kelima, menurut Apridar, implikasi terhadap target dan proyeksi masa depan. Target 40.000 tenaga kerja hingga 2027 semakin tidak realistis: Penyelesaian kasus korupsi dan proses reformasi tata kelola akan memakan waktu. Fokus jangka pendek akan teralihkan ke penanganan kasus dan pemulihan tata kelola, bukan percepatan investasi. Target 40.000 pada 2027 hampir pasti tidak tercapai.
Reevaluasi proyeksi: Pemerintah Pusat dan Dewan Nasional KEK perlu secara jujur merevaluasi proyeksi dan target KEK Arun berdasarkan realitas baru (kinerja buruk masa lalu + dampak skandal korupsi). Target perlu diturunkan dan dibuat lebih realistis dengan roadmap yang jelas dan terukur pascareformasi.
“Kesimpulan tanggapan: Penyelidikan Kejari Lhokseumawe adalah kabar buruk yang sebenarnya sudah terduga mengingat kinerja KEK Arun yang sangat di bawah ekspektasi. Namun, ini juga bisa menjadi titik balik krusial,” tegas Apridar.
Risiko: Jika tidak ditangani dengan serius, transparan, dan tuntas, kasus ini akan menjadi paku terakhir bagi peti mati KEK Arun, menghancurkan sisa kepercayaan investor dan publik, serta menggagalkan potensi besar kawasan ini selamanya.
Peluang: Jika ditangani dengan tegas (proses hukum berjalan adil, pelaku dihukum, uang negara dikembalikan) dan diikuti reformasi tata kelola radikal (transparansi mutlak, sistem anti-korupsi kuat, kepemimpinan baru berintegritas), maka penyelidikan ini justru bisa menjadi fondasi baru untuk membangun KEK Arun yang lebih kredibel dan berkelanjutan ke depannya.
“Keberhasilan KEK Arun ke depan mutlak bergantung pada bagaimana kasus ini diselesaikan dan seberapa komitmen semua pemangku kepentingan untuk membangun tata kelola yang bersih dan profesional. Tanpa pembersihan dan reformasi fundamental, target besar apapun hanyalah angan-angan,” ujar Apridar.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy