Periksa Manajer-Komisaris PT PATNA Terkait KEK Arun, Penyidik Kejari Lhokseumawe Lontarkan 28 Pertanyaan

Kantor PT PATNA, Badan Pengelola KEK Arun Dokumen Kejari Lhokseumawe (3)
Kantor PT PATNA, Pengelola KEK Arun Lhokseumawe. Foto: Dokumen Kejari Lhokseumawe

Lhokseumawe – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memeriksa Manajer dan Komisaris PT Patriot Nusantara Aceh (PATNA), AR dan MM, terkait dugaan penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan proyek-proyek di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.

Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Thery Ghutama mengatakan pemeriksaan terhadap AR dan MM berlangsung tertutup di Kantor Kejari Lhokseumawe, Selasa, 10 Juni 2025.

Therry menyebutkan penyidik melontarkan 28 pertanyaan tajam kepada AR dan MM. Pertanyaan itu berkaitan dengan asal-usul PT PATNA sebagai pengelola KEK Arun, perjalanan bisnisnya sejak berdiri, hingga keterlibatannya dalam proyek di kawasan tersebut.

“Untuk hari ini, pertanyaan penyidik masih mencakup berbagai aspek, mulai dari legalitas perusahaan, struktur organisasi, sumber pendanaan, hingga detail kontrak dan aliran dana proyek,” ujar Therry kepada Line1.News.

Baca juga: Segini Capaian Investasi KEK Arun Lhokseumawe hingga 2024

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut juga menyasar periode kepemimpinan Komisaris MM untuk menggali informasi lebih lengkap tentang peristiwa sejak berdirinya [perusahaan], proses dan pengerjaan proyek KEK Arun,” imbuhnya.

Namun, hingga hari ini Kejari Lhokseumawe belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Kemarin, Therry mengatakan Kejari Lhokseumawe akan memanggil sejumlah pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana KEK Arun.

Tim penyidik Kejari Lhokseumawe, sebutnya, akan melakukan serangkaian pemeriksaan secara maraton.

“Pemeriksaan akan menyasar pejabat dari PT PATNA sebagai pengelola KEK, serta PT PAG dan PT PIM sebagai pelaku usaha atau tenant di KEK Arun,” ujar Thery, Senin, 9 Juni 2025.

Jadwal pemeriksaan telah disusun. Setelah dua pejabat dari PT PATNA, Kejari Lhokseumawe juga akan memanggil tiga pejabat PT Perta Arun Gas (PAG) pada Rabu-Kamis, 11 hingga 12 Juni 2025.

Baca juga: Besok, Kejari Lhokseumawe Mulai Periksa Pejabat Pengelola dan Pelaku Usaha KEK Arun

Selanjutnya, pada Senin, 16 Juni 2025, giliran dua pejabat dari PT PIM (Pupuk Iskandar Muda) yang dipanggil untuk diperiksa.

Kepala Kejari Lhokseumawe Fery Mupahir mengatakan penyelidikan itu berkaitan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya di KEK Arun sejak 2018 hingga 2024.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy