Eks Wali Kota Sabang Mangkir di Sidang Dugaan Korupsi PT PSM, Pengacara Tolak Pembacaan BAP

Pujiaman
Pujiaman, penasehat hukum

Banda Aceh – Nazaruddin, mantan Wali Kota Sabang, kembali absen sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang ke PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) tahun anggaran 2022.

Absennya Nazaruddin memicu perdebatan panas di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Jumat, 11 April 2025.

Di persidangan, tiga terdakwa yaitu TRA (Komisaris Utama PT PSM), AB dan SY (masing-masing Direktur Utama dan Direktur PT PSM), didampingi tim penasihat hukum dari tiga kantor hukum berbeda.

Sidang sebelumnya telah menghadirkan puluhan saksi dari berbagai latar belakang—manajemen PT PSM, tukang las, pembeli gula, hingga anggota DPRK Sabang.

Namun, pada agenda sidang kali ini, jaksa penuntut umum mengatakan tiga saksi yang dipanggil tidak bisa hadir: dua karena sakit, satu lagi—Nazaruddin—disebut sedang menjalankan tugas dinas.

Penuntut umum kemudian meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga saksi itu dibacakan di persidangan. Permintaan tersebut langsung ditolak keras oleh penasihat hukum terdakwa AB dan TRA.

“Kami penasihat hukum berpegang sesuai Pasal 185 ayat 1 KUHAP, yang pada intinya, keterangan saksi adalah keterangan yang diucapkan di ruang sidang bukan yang dibacakan dalam BAP,” tegas Pujiaman, penasihat hukum AB dari kantor hukum Rasman Law, dalam keterangan tertulisnya, diterima Line1.News, Jumat sore.

Meski demikian, penuntut umum tetap bersikeras dan menunjukkan surat panggilan kepada saksi Nazaruddin. Namun, menurut Pujiaman, panggilan terhadap Nazaruddin sudah lebih dari dua kali dan setiap kali dibarengi dengan surat tugas dinas.

“Ternyata surat panggilan terhadap saksi Nazaruddin tersebut bukan sekali dua kali, malah lebih dari dua kali. Dan selalu ada surat tugas berkaitan dinas pada saat agenda mendengarkan keterangan saksi Nazaruddin,” ujarnya.

Awalnya, majelis hakim sempat mempertimbangkan permintaan jaksa untuk membaca BAP. Namun, penasihat hukum AB dan TRA tetap menolak dengan dasar hukum yang sama.

“Apalagi, kedudukan Nazaruddin dalam perkara Tipikor Penyertaan Modal pada PT PSM ini merupakan tanggung jawab penuhnya selaku Wali Kota Sabang saat itu. Dan dapat diminta pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini,” lanjut Pujiaman.

Majelis hakim kemudian meminta penuntut umum memperlihatkan ulang surat tugas dinas Nazaruddin. Setelah diteliti, ternyata surat tersebut hanya berupa salinan fotokopi tanpa nomor dan tanpa dokumen asli.

Akhirnya, majelis hakim mengabulkan penolakan penasihat hukum dan memerintahkan agar Nazaruddin dihadirkan secara langsung pada sidang berikutnya, Senin. Hingga kini, ia menjadi satu-satunya saksi yang belum memberi keterangan di persidangan.

Pujiaman menilai ada kejanggalan dan terkesan penuntut umum tebang pilih terhadap Nazaruddin yang sudah berulang kali dipanggil dengan alasan yang sama.

“Dan seharusnya sebagai orang bertanggung jawab penuh pada PT PSM saat itu, harus ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

Duduk Perkara Kasus PT PSM

Dilihat Line1.News pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, perkara terdakwa TRA disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh sejak Senin, 20 Januari 2025.

Mengutip isi dakwaan penuntut umum, dalam kasus itu TRA selaku Komisaris Utama PT PSM tahun 2022, didakwa lalai mengawasi penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp2,5 miliar dari Pemko Sabang terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Jaksa menilai, TRA tidak ikut menyusun rencana bisnis dan membiarkan direksi menggunakan dana tanpa SOP, laporan berkala, atau bukti transaksi yang sah. Dana diduga dipakai untuk pengeluaran fiktif, mark-up biaya, dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas.

Dugaan pengeluaran fiktif yang dimaksud jaksa berupa pembelian laptop sebesar Rp8 juta. Lalu, dugaan mark-up pembuatan pintu gedung suvenir dengan selisih biaya Rp2,5 juta.

Kemudian, biaya pemindahan barang-barang kantor Humas Pemko Sabang dan pembersihan kantor PT PSM dengan selisih sebesar Rp2,5 juta. Selanjutnya, kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp526.800 sebanyak dua kali.

Jaksa juga menyebutkan, di periode awal beroperasionalnya PT PSM (Februari-Mei 2022), belum ada aktivitas usaha dalam bentuk apapun.

“Melainkan yang ada hanya pengeluaran biaya-biaya untuk pembayaran gaji dan honorarium administrasi serta biaya penunjang lainnya.”

Meski tidak menjalankan fungsinya, kata jaksa, TRA tetap menerima honorarium dan bahkan memberikannya kepada komisaris lain yang juga tidak aktif.

Bisnis gula yang dijalankan PT PSM pun gagal menghasilkan laba karena tak didukung analisis investasi. Negara dirugikan sebesar Rp282,9 juta, dan tujuan pendirian BUMD tidak tercapai.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy