Lhokseumawe – Pria berinisial DW alias Om Den menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa, 29 April 2025, sebagai terdakwa perkara penggelapan sepeda motor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Abdi Fikri, mendakwa DW, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan itu DW lakukan pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 waktu Aceh, di sebuah desa dalam Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Baca juga: 9 Terdakwa Perkara Penggelapan Disidangkan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe
Dilihat Line1.News pada laman SIPP Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu, 30 April 2025, dalam surat dakwaan JPU diungkapkan kronologi perkara penggelapan motor oleh terdakwa DW.
Berawal saat saksi F alias Cage dan saksi MR mendatangi rumah yang dikontrak terdakwa DW di Kecamatan Muara Dua. Saat itu, DW sedang tidur di rumah tersebut. Lalu F membangunkan DW dan meminta tolong untuk membeli sabu-sabu. DW berkata kepada F, “Tidak mau, beli aja sendiri”.
F kemudian memaksa DW meminta tolong untuk dibelikan sabu. “Ya, sudah pakai baju dulu,” ucap DW. Seusai memakai baju, DW pun keluar dari rumah bersama dengan F. Di depan rumah di pinggir jalan, DW melihat sudah ada saksi MR duduk di atas sepeda motor. Setelah itu, F mengatakan kepada MR, “Dek, kasi Honda sebentar untuk abang ini”.
MR pun mengatakan, “Bisa, bang, tapi harus engkol Honda susah hidup”, sambil mengengkol sepeda motor itu. Setelah mesin motor hidup, DW langsung membawa pergi kendaraan roda dua tersebut. Sedangkan F dan MR tinggal berdua di depan rumah sewa DW.
DW lantas pergi mencari sabu-sabu ke seputaran Kota Lhokseumawe hingga tiga desa, tapi tidak menemukan barang haram itu. “Sehingga terdakwa pun tidak mencari lagi dan hanya keliling. Pada saat keliling tersebut terdakwa pun timbul niat untuk menggelapkan sepeda motor, dan selama tiga hari terdakwa di Lhokseumawe terdakwa pindah-pindah tinggal menumpang di rumah teman,” kata JPU dalam surat dakwaan itu.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa DW terpikir ke rumah mamak angkatnya di Tangekon. Lalu, pada Rabu, 22 Januari 2025, sekira pukul 05.00, DW berangkat ke Takengon. Setiba di rumah ibu angkatnya, DW menanyakan kepada orang-orang di Takengon yang berminat membeli motor.
“Setelah mendapatkan calon pembeli, sepeda motor tersebut pun terdakwa jual kepada orang yang terdakwa tidak kenal seharga Rp3.500.000, yang beralamat di Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah,” ungkap JPU.
Setelah menerima uang, DW kembali lagi ke Lhokseumawe dan tinggal numpang-numpang di rumah teman hingga akhirnya ditangkap polisi, dan dimejahijaukan (diajukan ke pengadilan) oleh JPU.
JPU menyatakan perbuatan terdakwa DW diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Usai JPU membacakan surat dakwaan kepada DW, majelis hakim menunda sidang perkara penggelapan motor itu sampai Rabu, 7 Mei 2025, dengan agenda pembuktian.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy