9 Terdakwa Perkara Penggelapan Disidangkan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe

Pengadilan Negeri Lhokseumawe
Gedung Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Foto: Dokumen/istimewa

Lhokseumawe – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menggelar sidang perdana terhadap sembilan terdakwa perkara penggelapan secara terpisah, Selasa, 29 April 2025. Sembilan terdakwa itu berinisial DEL, DK, NA (ketiganya perempuan), AK, AP, Mun, AS, VV, dan DW (pria).

Terdakwa DEL, DK, NA, AK, AP, dan Mun bekerja di PT “API” Cabang Lhokseumawe, perusahaan distributor produk perawatan rambut dan wewangian berkantor di Kecamatan Banda Sakti. DEL dan DK sebagai admin faktur, NA admin kasir, sedangkan AK, AP, dan Mun selaku salesman di perusahaan itu.

Keenam terdakwa tersebut dilakukan penuntutan atau pendakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Abdi Fikri.

Penggelapan Uang Perusahaan

Dilihat Line1.News pada laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, dalam surat dakwaan JPU, enam terdakwa yang berkas perkaranya dipisah (splitsing) itu didakwa mengambil uang milik PT API secara tanpa hak. Dari enam terdakwa itu ada yang mengambil uang tanpa izin perusahaan pada tahun 2022, dan ada di 2023 hingga 2024. Keenam terdakwa mengakui perbuatan mereka itu berdasarkan surat pernyataan yang mereka buat pada 5 September 2024.

Uang yang diambil secara tanpa hak oleh masing-masing terdakwa jumlahnya bervariasi. Terdakwa DEL didakwa mengambil uang total Rp82,7 juta dan ia sudah mengembalikan Rp9,9 juta. Terdakwa DK didakwa mengambil uang Rp81,8 juta lebih, dan telah dikembalikan Rp79,5 juta lebih. Terdakwa NA didakwa mengambil uang Rp98,6 juta lebih, dan ia sudah mengembalikan Rp34,1 juta lebih.

Terdakwa DEL mengambil uang PT API dengan cara langsung meminta uang—hasil penagihan dari toko-toko—kepada sales AP, Mun, dan AK. Setelah uang tersebut diterima, terdakwa DEL melakukan gantung bon (tidak memasukkan data bon tagihan ke dalam sistem perusahaan).

Terdakwa DK mengambil uang PT API dengan cara meminjam uang perusahaan itu dari DEL. Setelah uang diterima oleh terdakwa DK, DEL langsung menggantung bon dengan alasan meminjam. Padahal, terdakwa mengetahui bahwa uang tersebut seluruhnya harus disetor ke perusahaan.

Terdakwa NA mengambil uang perusahaan dengan cara meminta uang—hasil penagihan dari toko-toko—kepada sales AP, Mun, dan AK. Setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa NA, kemudian sales melaporkan kepada DEL bahwa uang perusahaan telah digunakan oleh terdakwa. Lalu, DEL melakukan gantung bon.

Sedangkan terdakwa AK, AP, dan Mun, salesman PT API didakwa mengambil uang perusahaan itu tanpa hak masing-masing total Rp70,2 juta, Rp69,2 juta, dan Rp65,1 juta lebih. Ketiga terdakwa mengambil uang dengan tidak melakukan penyetoran uang pembayaran dari toko yang telah lunas yang telah diterima terdakwa dari toko-toko kepada PT API.

Menurut JPU, perbuatan keenam terdakwa itu sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Enam terdakwa tersebut diadili oleh Majelis Hakim PN Lhokseumawe, Budi Sunanda (Hakim Ketua), Fitriani dan Rafli Fadilah Achmad (Hakim Anggota), didampingi Panitera Pengganti Nurul Hukmiah.

“Iya, benar, kemarin [Selasa] sidang perdana terhadap enam terdakwa itu, berkas perkaranya di-split [oleh JPU]. Sidang berikutnya pada Kamis, 8 Mei, [perkara] empat terdakwa dengan agenda pembuktian, dan dua [pembacaan] eksepsi dari terdakwa. Enam terdakwa itu ada yang [berstatus] tahanan kota, dan ada yang tahanan Rutan [titipan majelis hakim],” kata Budi Sunanda, Humas PN Lhokseumawe, dikonfirmasi Line1.News, Rabu pagi (30/4).

Uang Es Balok

Sementara itu, terdakwa AS, VV, dan DW didakwa oleh JPU terkait perkara penggelapan di tempat dan waktu berbeda sehingga pendakwaannya terpisah, serta diadili oleh majelis hakim berbeda pula.

Terdakwa AS didakwa oleh JPU M. Andri Ghafary. Dalam surat dakwaan diungkapkan bahwa terdakwa AS merupakan pekerja pada sebuah gudang atau depot es balok di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Pada Desember 2024, terdakwa beberapa kali menggelapkan uang hasil penjualan es balok kepada pedagang ikan, sehingga merugikan saksi korban, Nazaruddin, total Rp39,7 juta lebih.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dalam dakwaan kesatu, JPU mendakwa AS melanggar Pasal 374 subsider Pasal 372, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atau dakwaan kedua, melanggar Pasal 378, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Uang Minuman Kaleng

Terdakwa VV bekerja di CV “SB” di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, sebagai pengantar minuman kaleng ke toko-toko yang sesuai delivery order (DO) atau pesanan barang. Dia juga bertugas mengutip uang hasil penjualan barang tersebut.

JPU Abdi Fikri mendakwa VV tidak menyetorkan uang hasil pembayaran barang dari toko-toko ke CV SB, melainkan digunakan untuk keperluan pribadinya. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan sejak Desember 2024 sampai Februari 2025 hingga mencapai Rp31,4 juta lebih. Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 374, subsider Pasal 372 KUHP.

Bawa Kabur Motor

Terdakwa DW alias Om Den, yang mengontrak rumah di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, didakwa oleh JPU Abdi Fikri telah membawa kabur sepeda motor milik saksi MR pada Sabtu sore, 18 Januari 2025. Terdakwa kemudian membawa motor tersebut ke rumah ibu angkatnya di Tangekon pada Rabu, 22 Januari 2025. Lalu, dia menjual motor itu kepada orang yang tidak dia kenal seharga Rp3,5 juta.

Setelah itu, DW kembali ke Lhokseumawe dan menumpang tinggal di rumah temannya hingga akhirnya tertangkap oleh polisi. Menurut JPU, perbuatan terdakwa DW melanggar Pasal 372 KUHP.

Majelis hakim menunda sidang perkara terdakwa AS hingga Kamis, 8 Mei, dengan agenda pembuktian dari JPU. Sedangkan sidang perkara terdakwa VV dan DW ditunda sampai Rabu, 7 Mei, agenda pembuktian dari JPU.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy