Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan polsek jajaran secara serentak menggerebek delapan lokasi tempat penyalahgunaan narkoba pada Kamis siang, 6 Maret 2025.
Kedelapan lokasi itu berada di Kecamatan Kutalimbaru, Medan Helvetia, Pancur Batu, Medan Tembung, Medan Kota, Medan Tuntungan, Medan Sunggal, dan Deli Tua.
Hasil penggerebekan, polisi menahan 14 orang diduga pemilik dan pengguna narkoba. Selain itu, petugas menyita barang bukti paket sabu, HT, bong atau alat hisap, senjata tajam, timbangan digital, klip plastik, kertas pirex, dan enam unit sepeda motor.
Barak atau gubuk-gubuk kecil yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba kemudian dibongkar dan dibakar agar tidak digunakan kembali.[] Foto-foto: Polrestabes Medan










Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy